ASDP Usul Subsidi Kapal Perintis Beralih ke Skema PSO

Dok.ASDP

FACEINDONESIA.CO.ID – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengusulkan perubahan mekanisme pendanaan layanan kapal perintis dari skema subsidi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi Public Service Obligation (PSO) melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan layanan penyeberangan, terutama di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Bacaan Lainnya

Usulan tersebut muncul setelah layanan kapal perintis di Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat terhenti hampir tiga pekan akibat keterbatasan anggaran. Kondisi itu mengganggu mobilitas masyarakat yang bergantung pada transportasi penyeberangan.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Karena itu, ASDP mendorong perubahan skema pendanaan menjadi PSO.

“Karena itu kami mengusulkan transformasi pendanaan, dari subsidi Kemenhub menjadi PSO,” ujar Heru saat Press Tour ASDP di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (22/7/2026).

Menurut Heru, skema PSO akan memberikan kepastian anggaran selama satu tahun penuh.

Selama ini, kontrak operasional kapal perintis dilakukan setiap enam bulan sehingga berisiko mengganggu layanan apabila anggaran belum tersedia.

Melalui mekanisme PSO, anggaran akan dialokasikan langsung melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), sehingga kontrak layanan dapat berlaku selama satu tahun.

Sebagai contoh, jika kebutuhan operasional mencapai Rp800 miliar, seluruh anggaran sudah tersedia sejak awal tahun dan ASDP tinggal menjalankan pelaporan serta verifikasi kepada Kemenhub.

Heru menambahkan, skema serupa telah diterapkan di PLN, sedangkan ASDP, Pelni, dan Damri masih menggunakan pola subsidi dari Kemenhub.

ASDP juga menyambut baik hasil rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan Komisi V DPR.

Dalam pertemuan tersebut disepakati perlunya kepastian pendanaan subsidi transportasi.

Rapat itu juga menyetujui kebutuhan tambahan anggaran sekitar Rp139 miliar untuk ASDP dan Rp70 miliar bagi Pelni.

Selain itu, pemerintah secara prinsip mendukung tambahan anggaran Kementerian Perhubungan melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sekitar Rp2,3 triliun hingga Rp2,4 triliun.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, perubahan mekanisme pendanaan harus tetap memperhatikan tata kelola dan proses administrasi agar pelayanan publik berjalan lancar tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *