FACEINDONESIA.CO.ID- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan sterilisasi kawasan pelabuhan untuk memperkuat keselamatan, keamanan, dan ketertiban aktivitas di pelabuhan, termasuk Pelabuhan Merak yang menjadi salah satu simpul penyeberangan tersibuk di Indonesia.
Sterilisasi dilakukan melalui pengaturan dan pembatasan akses orang maupun kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
Melalui pengaturan tersebut, setiap pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan diharapkan memiliki kepentingan yang jelas serta teridentifikasi dan terdata. Dengan begitu, akses ke area operasional dapat dikendalikan dan diawasi lebih baik.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, sterilisasi pelabuhan merupakan komitmen perusahaan dalam memperkuat budaya keselamatan sekaligus meningkatkan tata kelola kawasan pelabuhan.
“Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Karena itu, akses ke kawasan pelabuhan perlu dikelola secara tertib agar setiap orang yang berada di dalam area pelabuhan dapat teridentifikasi dan aktivitasnya dapat diawasi,” ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, penerapan sterilisasi bertujuan menciptakan lingkungan pelabuhan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jasa.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, ASDP melakukan sejumlah persiapan, mulai dari sosialisasi kepada pengguna jasa dan pihak yang beraktivitas di pelabuhan, pengaturan pintu masuk dan keluar, penguatan pemeriksaan akses, hingga patroli rutin bersama aparat keamanan.
Pelaksanaan sterilisasi juga dikoordinasikan dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Selain akses, ASDP turut menata aktivitas perdagangan di kawasan pelabuhan. Pedagang yang beraktivitas di area tersebut perlu terdata dan teridentifikasi agar kegiatan perdagangan tetap berlangsung tertib tanpa mengganggu keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa.
ASDP juga terus berkomunikasi dengan pedagang dan organisasi yang menaunginya melalui sosialisasi mengenai ketentuan akses, penggunaan identitas, tata tertib, serta aturan yang berlaku di kawasan Pelabuhan Merak.
Terkait informasi mengenai pembayaran Rp650 ribu oleh pedagang, ASDP menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan pungutan ASDP dan tidak termasuk tarif maupun pendapatan perusahaan.
Berdasarkan klarifikasi dengan pihak terkait, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi pedagang, termasuk untuk kebutuhan fasilitas dan identitas seperti rompi, kartu identitas, BPJS Ketenagakerjaan, seragam, serta perlengkapan lainnya.
Heru menegaskan, keberhasilan sterilisasi kawasan pelabuhan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi pedagang, pengguna jasa, hingga pihak lain yang beraktivitas di pelabuhan.
“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik. Kami ingin memastikan bahwa pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” pungkas Heru.(DRI)






