Kemenhut Selidiki Kebakaran Bromo, Libatkan Ahli

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melibatkan ahli dan akademisi untuk menyelidiki penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), sekaligus mendalami dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Proses verifikasi lapangan dilakukan secara cermat dan berbasis bukti ilmiah untuk memastikan penyebab kebakaran serta memberikan kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (13/9/2026).

Kemenhut telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengendalian di lapangan, mengungkap penyebab kebakaran, serta mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

Dalam penyelidikan tersebut, Kemenhut melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan Prof. Basuki Wasis. Keduanya membantu mengkaji penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan yang terdampak.

Tim juga mengumpulkan informasi mengenai kondisi lapangan, pola kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Seluruh informasi akan diverifikasi dan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, penyelidikan terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.

“Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswin.

Kemenhut menegaskan akan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pencegahan, pengawasan, kolaborasi, dan penegakan hukum berbasis bukti. Pendalaman kasus kebakaran TNBTS dilakukan untuk memastikan penyebabnya terungkap dan fungsi kawasan tetap terlindungi.(DRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *