FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Agus meminta seluruh jajaran segera menindaklanjuti hasil evaluasi untuk menutup berbagai celah risiko penyimpangan dalam proses pelayanan.
Instruksi tersebut disampaikan Agus saat memimpin Rapat Pemaparan Hasil Akhir Tim Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
“Saya minta kepada rekan-rekan sekalian, tolong apa yang menjadi temuan tim evaluator ini dilakukan perbaikan-perbaikan tata kelolanya, sehingga berbagai potensi risiko ancaman, potensi risiko penyimpangan ini bisa dihindarkan,” tegas Agus.
Evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari unit pusat, kantor wilayah hingga unit pelaksana teknis (UPT) di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Tim evaluasi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-35.PR.02.01 Tahun 2026. Kemenimipas juga menggandeng konsultan profesional untuk meninjau alur pelayanan di berbagai unit.
Evaluasi difokuskan pada kepastian layanan, penguatan pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia mengatakan, tim telah menemukan sejumlah titik rawan fraud dalam proses pelayanan. Tim juga menyusun standar operasional prosedur (SOP) berbasis bukti serta menetapkan sejumlah program quick win.
Perbaikan tata kelola akan dilakukan bertahap dalam 30, 60 hingga 90 hari ke depan, mencakup layanan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Asep mengatakan, evaluasi berhasil diselesaikan sesuai target yang ditetapkan, yakni paling lambat 31 Agustus 2026.
“Alhamdulillah, berkat dukungan dan komitmen seluruh anggota tim, akhirnya bisa kita selesaikan evaluasi ini tepat waktu,” ujar Asep.
Hasil evaluasi selanjutnya menjadi dasar Kemenimipas melakukan pembenahan tata kelola pelayanan secara berkelanjutan.
Agus berharap hasil evaluasi tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan menjadi langkah perbaikan di setiap unit kerja.
Kemenimipas berkomitmen membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima. Pembenahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.(DRI)






