PDC Perkuat Tata Kelola AI, Mitigasi Risiko Data dan Hukum

FACEINDONESIA.CO.ID- PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat tata kelola penggunaan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan perusahaan untuk mengantisipasi berbagai risiko, khususnya terkait keamanan data, aspek hukum, serta penggunaan teknologi oleh pekerja dan pihak ketiga.

Upaya tersebut dilakukan melalui Compliance Preventive Program (CPP) 2026 bertema “Tata Kelola, Risiko, dan Pertanggungjawaban Penggunaan AI di Lingkungan Korporasi”. Kegiatan ini diikuti ratusan Perwira PDC secara hybrid di PDC Tower, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Bacaan Lainnya

Direktur Operasi dan Marketing PDC Agam Munawar mengatakan, perkembangan AI memberikan peluang besar untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas perusahaan. Namun, pemanfaatannya harus diimbangi dengan tata kelola serta pengelolaan risiko yang memadai.

“AI memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung operasional perusahaan. Namun, kita juga harus memahami risiko dan tata kelolanya agar implementasinya tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan,” ujar Agam.

Dalam kegiatan tersebut, PDC menghadirkan tim konsultan hukum Gani Djemat & Partners (GDP) serta pakar hukum teknologi informasi sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim.

Materi yang dibahas meliputi risiko penggunaan public AI, perlindungan data dan rahasia perusahaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), aspek kontraktual, hingga risiko penggunaan penyedia teknologi AI pihak ketiga.

Dari perspektif hukum, Edmon menjelaskan bahwa AI bukan merupakan subjek hukum yang dapat memiliki pertanggungjawaban secara mandiri. Tanggung jawab atas pemanfaatan teknologi tersebut tetap berada pada manusia maupun korporasi yang mengendalikan dan menggunakannya.

“Sesungguhnya AI bukan sekadar teknologi baru, tetapi sumber risiko baru yang harus dikelola melalui tata kelola perusahaan,” ujar Edmon.

Menurutnya, penerapan AI governance diperlukan agar pemanfaatan kecerdasan buatan dapat berlangsung secara bertanggung jawab, aman, sekaligus memberikan nilai bagi perusahaan.

Penerapan tata kelola AI juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sementara dari sisi kontraktual, tim Gani Djemat & Partners menekankan pentingnya pengaturan hak dan kewajiban secara jelas ketika perusahaan bekerja sama dengan penyedia teknologi AI.

Hal tersebut mencakup perlindungan data, keamanan informasi, jaminan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kegagalan sistem maupun kerugian.

Melalui CPP 2026, PDC mendorong peningkatan pemahaman para Perwira agar dapat memanfaatkan AI secara lebih cermat dan bertanggung jawab.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya PDC memperkuat budaya kepatuhan perusahaan di tengah semakin luasnya penggunaan teknologi digital dalam mendukung proses bisnis dan kegiatan operasional.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *