BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Rumah lewat Program MLT

FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek terus mendorong pekerja memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), khususnya fasilitas pembiayaan perumahan.

Sosialisasi program tersebut digelar secara virtual dan diikuti lebih dari 100 peserta yang merupakan perwakilan tenaga kerja dari berbagai perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pekerja mengenai kemudahan memperoleh hunian melalui fasilitas MLT sekaligus memastikan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek Ramdani mengatakan, program MLT merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan manfaat tambahan bagi peserta.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja, salah satunya melalui kemudahan memiliki rumah.

“Melalui MLT, kami berupaya memberikan nilai tambah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup pekerja,” ujar Ramdani, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai pemerataan informasi penting dilakukan agar semakin banyak pekerja mengetahui hak dan fasilitas yang tersedia melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan empat fasilitas pembiayaan perumahan melalui program MLT, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK).

KPR dapat dimanfaatkan peserta untuk membeli rumah tapak maupun rumah susun. Sementara PUMP membantu memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah.

Adapun PRP merupakan fasilitas pinjaman untuk merenovasi rumah agar lebih layak huni. Sedangkan Kredit Konstruksi ditujukan bagi pengembang untuk membangun hunian bagi peserta.

Peserta juga antusias mengikuti sesi tanya jawab, terutama mengenai persyaratan administrasi dan mekanisme pengajuan fasilitas pembiayaan perumahan.

Untuk memanfaatkan program MLT, peserta antara lain harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, tertib administrasi, serta bekerja pada perusahaan yang rutin membayarkan iuran.

Ramdani memastikan edukasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar semakin banyak pekerja memahami serta memanfaatkan fasilitas MLT.

“Kami berharap semakin banyak pekerja dapat memanfaatkan program tersebut untuk mewujudkan hunian yang aman dan nyaman bagi keluarga,” pungkasnya.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *