FACEINDONESIA,CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan rokok elektrik atau vape tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Selain berdampak buruk bagi kesehatan, vape juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika, terutama di kalangan anak dan remaja.
Pernyataan itu disampaikan Menkes saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Menkes, pemerintah menargetkan masyarakat tidak hanya memiliki usia harapan hidup yang lebih panjang, tetapi juga tetap sehat. Karena itu, pengendalian faktor risiko penyakit, termasuk kebiasaan merokok, menjadi prioritas.
Ia mengingatkan, stroke, penyakit jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki kaitan erat dengan kebiasaan merokok.
“Kalau ingin hidup lebih lama dan tetap sehat hingga usia lanjut, berhentilah merokok. Dampaknya bukan hanya dirasakan perokok, tetapi juga anggota keluarga yang menjadi perokok pasif,” ujar Budi.
Menkes menegaskan, berdasarkan berbagai bukti ilmiah, vape memiliki risiko kesehatan yang setara dengan rokok konvensional. Bahkan, sejumlah negara telah membatasi hingga melarang peredarannya sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Selain itu, vape dinilai rawan disalahgunakan sebagai sarana mengonsumsi narkotika karena perangkatnya dapat dimodifikasi menggunakan cairan yang mengandung zat psikoaktif.
“Kementerian Kesehatan dan BNN memiliki pandangan yang sama. Rokok elektrik bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat,
Kementerian Kesehatan terus memperketat kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, mulai dari pengaturan zat adiktif, pembatasan penjualan, pengawasan iklan, hingga ketentuan kemasan produk.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika merupakan ancaman baru yang perlu diwaspadai.
Menurutnya, tingginya penggunaan vape di kalangan remaja serta mudahnya memodifikasi cairan (liquid) dengan zat psikoaktif menjadi tantangan serius.
Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap pengendalian rokok elektrik semakin efektif, baik untuk melindungi kesehatan masyarakat maupun mencegah penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran narkotika di Indonesia. (ZID)





