FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah sertifikat halal pada sektor industri mencapai 2.662.607 sertifikat secara kumulatif hingga triwulan I-2026. Angka tersebut menunjukkan meningkatnya komitmen pelaku usaha dalam memenuhi standar halal nasional.
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan perkembangan industri halal Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk halal.
“Perkembangan industri halal Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif,” ujar Faisol saat Kick-off Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026 di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dari total sertifikat yang diterbitkan, sebanyak 2.314.614 berasal dari industri makanan halal, 338.757 dari industri minuman halal, serta 5.590 sertifikat untuk industri kimia dan farmasi.
Selain itu, jumlah produk industri yang telah mengantongi sertifikasi halal mencapai 5.014.222 produk hingga triwulan I-2026.
Menurut Faisol, peningkatan sertifikasi mencerminkan semakin tingginya kesadaran industri dalam memenuhi standar halal sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.
Kemenperin menilai penguatan industri halal menjadi strategi penting untuk meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Indonesia dinilai memiliki potensi besar karena jumlah penduduk Muslim mencapai 248,6 juta jiwa pada 2025.
Secara global, konsumsi masyarakat Muslim pada enam sektor ekonomi syariah tercatat sebesar 2,6 triliun dolar AS pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029.
Untuk memperkuat ekosistem industri halal, Kemenperin ikut memfasilitasi 182 pelaku usaha dalam ajang Halal Indo 2026, terutama industri kecil.
Berbagai program turut dihadirkan, mulai dari layanan industri halal, workshop, coaching clinic, business matching bertema Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), hingga Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2026.
Faisol berharap rangkaian kegiatan tersebut dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus memperluas akses pasar produk halal Indonesia di tingkat domestik dan global.(HER)





