Terima SK, Peningkatan Produktivitas Mustahik Jadi PR Pengurus Baznas 2026 – 2031

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa kerja 2026–2031 segera menjalankan mandat pengelolaan zakat setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama. Ada sejumlah pekerjaan rumah dalam tata kelola zakat, salah satunya adalah meningkatkan produktivitas mustahik.

SK kepengurusan ini diserahkan kepada 11 anggota Baznas di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Mereka adalah Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Saadi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, ada tiga unsur dari pemerintah, yaitu: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Mochamad Agus Rofiudin.

Menurut Abu Rokhmad, penyerahan SK merupakan bentuk peneguhan mandat negara dalam pengelolaan zakat sekaligus menandai awal transformasi pengelolaan zakat yang lebih akuntabel, profesional, dan terintegrasi. Kebutuhan publik akan tata kelola zakat yang transparan dan professional harus dijawab. Dana zakat harus dikelola sesuai prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap rupiah dana umat harus dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata,” tegasnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperkuat dampak zakat. “Standar pelaporan kinerja akan diperketat. Sinkronisasi dengan pemerintah daerah diperkuat, sementara sistem akuntabilitas keuangan ditingkatkan,” katanya.

Menurutnya, pengelolaan zakat harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. “Zakat tidak boleh berhenti sebagai bantuan sesaat, tetapi harus mampu meningkatkan produktivitas mustahik,” ujarnya.

Usai penyerahan SK, agenda dilanjutkan dengan pembahasan kebijakan teknis, termasuk rencana revisi regulasi dan percepatan digitalisasi Laporan Pengelolaan Zakat Nasional. Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan ekstrem menuju Indonesia Emas 2045. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *