FACEINDONESIA.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang murid secara optimal, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya belajar yang kondusif, bertanggung jawab, dan meminimalkan distraksi dalam proses pembelajaran.
SMAN 2 Sidoarjo, Jawa Timur, merupakan salah satu sekolah yang telah menerapkan aturan ini. Keunikan implementasi di sekolah ini diawali dengan langkah kolaboratif berupa surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh murid dan diketahui oleh orang tua pada saat proses pendaftaran ulang. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesepahaman bahwa penggunaan gawai di sekolah bersifat “bebas terbatas”, di mana murid diperbolehkan membawa perangkat namun wajib mengikuti prosedur penyimpanan.
Kepala SMAN 2 Sidoarjo, Ristiwi Peni, menjelaskan bahwa sebelum adanya aturan nasional ini, pembatasan gawai di sekolah belum bersifat masif dan hanya bersandar pada tata tertib internal.
“Harapannya melalui SE Mendikdasmen ini, anak-anak bisa lebih fokus melaksanakan pembelajaran,” ujar Peni.
Peni menambahkan bahwa sekolah telah menyediakan 36 kotak penyimpanan gawai di setiap kelas, di mana setiap murid wajib menyimpan perangkat mereka sejak pagi hingga waktu pulang sekolah, kecuali jika ada instruksi khusus dari guru untuk kebutuhan belajar.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Anik Wijayawati, mengenang tantangan yang dihadapi sebelum kebijakan ini dipertegas. “Dulu sebelum ada kotak khusus, murid hanya diminta menyimpan gawai di tas, namun sering kali Bapak Ibu guru mendeteksi anak-anak yang asyik membuka WhatsApp atau YouTube di bawah meja saat jam pelajaran,” ungkap Anik. Kini, dengan slogan GASPOL (Gadget Sesuai Prosedur dan Aturan Sekolah) dan payung kebijakan yang kuat dari pemerintah pusat, sekolah merasa lebih terdukung dalam menerapkan aturan ini.
Dari sisi murid, Muhammad Luqman Raykhandy, Ketua OSIS SMAN 2 Sidoarjo, mengatakan, “Sejauh ini saya merasakan kebijakan itu sangat efektif. Apalagi kami kelas XII butuh fokus tinggi untuk menghadapi ujian masuk perguruan tinggi,” kata Luqman.
Siswa lainnya, Diajeng Veronica, menambahkan bahwa suasana kelas kini terasa jauh lebih tenang. “Menurut saya lebih kondusif sekarang karena fokus belajar meningkat. Teman-teman benar-benar memperhatikan guru tanpa terdistraksi gawai,” jelasnya.
Meskipun dibatasi, para murid tetap didorong menggunakan teknologi secara bijak. Saat diinstruksikan guru, mereka tetap memanfaatkan Google, YouTube, hingga kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) seperti ChatGPT untuk memperkaya sumber belajar dengan tetap melakukan verifikasi data.
Dukungan penuh juga datang dari orang tua melalui program OPA (Orang Tua Peduli Anak), di mana sekolah secara periodik melibatkan orang tua dalam kegiatan edukasi. Untuk memastikan keamanan komunikasi, sekolah menyediakan layanan call center dan grup WhatsApp wali kelas sebagai jalur komunikasi darurat bagi keluarga. Implementasi ini membuktikan bahwa pembatasan gawai di SMAN 2 Sidoarjo bukan bertujuan mengekang teknologi, melainkan membentuk budaya digital yang sehat bagi generasi masa depan.(ZID)





