Sekum BP4 Sebut Konsultasi dan Mediasi Kunci Ketahanan Keluarga

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Sekretaris Umum Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Anwar Saadi, mengungkapkan pentingnya layanan konsultasi dan mediasi keluarga dalam membangun ketahanan rumah tangga. Menurutnya, setiap keluarga pasti menghadapi persoalan. Namun, konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada perceraian.

“Setiap keluarga pasti memiliki persoalan. Di sinilah pentingnya mediator yang mampu menjadi penengah,” ujar Anwar dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator Layanan Konsultasi dan Pendampingan Keluarga di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Bacaan Lainnya

Anwar menjelaskan, dalam konsep islah atau perdamaian, langkah awal yang ditempuh adalah memberikan nasihat dan konseling. Jika terjadi kesalahan dari salah satu pihak, baik suami maupun istri, pasangan diingatkan dengan pendekatan persuasif dan penuh hikmah. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara langsung, diperlukan peran pihak ketiga yang netral.

“Peran penghulu dan penyuluh sangat penting. Mereka yang telah mengikuti bimtek dapat menjadi konsultan sekaligus mediator yang netral dalam menengahi konflik,” katanya.

Ia menambahkan, dalam teori mediasi, mediator harus bersikap netral, mendengarkan kedua belah pihak secara seimbang, serta memfasilitasi dialog untuk mencari solusi terbaik.

Anwar juga menekankan pentingnya program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Menurutnya, Bimwin wajib diikuti karena memuat materi fikih munakahat tentang hak dan kewajiban suami-istri, kesehatan keluarga, serta manajemen konflik. Pembekalan tersebut menjadi fondasi sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

“Bimwin menjadi bekal awal agar pasangan memahami hak dan kewajiban masing-masing, sekaligus memiliki kesiapan mental dan pengetahuan dalam membangun keluarga,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Zudi Rahmannto, menyampaikan, layanan yang diberikan Kementerian Agama tidak hanya konsultasi dan mediasi, tetapi juga advokasi jika diperlukan tindak lanjut yang lebih konkret. Program ini merupakan kesinambungan dari Bimwin yang telah diterima pasangan sebelum menikah.

“Pendampingan tidak berhenti saat akad nikah. Lima tahun pertama pernikahan merupakan fase krusial yang perlu diperkuat,” kata Zudi.

Melalui penguatan layanan konsultasi, mediasi, dan advokasi, Kementerian Agama berharap pasangan tidak hanya siap menikah, tetapi juga mampu menjaga dan merawat pernikahan. Dengan fondasi yang kokoh, keluarga diharapkan tumbuh menjadi keluarga yang tangguh, harmonis, dan maslahat bagi masyarakat. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *