PTPN III dan KPK Luncurkan Sistem Pengaduan Terintegrasi untuk Cegah Korupsi

Dok.PTPN III

FACEINDONESIA.CO.ID – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat sistem pengaduan dan pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan pengaduan sekaligus peluncuran Whistleblowing System (WBS) terintegrasi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Bacaan Lainnya

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Denaldy Mulino Mauna bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono. Acara ini turut disaksikan jajaran direksi PTPN Group, pejabat KPK, serta pimpinan anak perusahaan secara luring dan daring.

Denaldy mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG).

Menurutnya, sinergi dengan KPK menjadi semakin penting seiring transformasi bisnis dan program hilirisasi yang melibatkan banyak komoditas serta pemangku kepentingan.

“Kami semakin yakin menjalankan berbagai program strategis, termasuk hilirisasi, dengan dukungan penguatan tata kelola dan pengawasan yang baik,” ujar Denaldy.

Ia menambahkan, kolaborasi ini mencakup penguatan regulasi, pengelolaan pengaduan, penanganan kasus, hingga integrasi data. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan integritas organisasi sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi secara lebih luas.

Sebagai implementasi kerja sama, PTPN Group meluncurkan WBS terintegrasi sebagai kanal pelaporan bagi karyawan maupun pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab.

Sistem ini diharapkan mampu mendorong budaya pelaporan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengendalian internal perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, sistem pelaporan yang efektif menjadi instrumen penting untuk mendeteksi dan memitigasi berbagai risiko penyimpangan.

“KPK terus mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN untuk memiliki sistem pelaporan yang efektif karena berbagai praktik kecurangan sering kali terungkap melalui laporan yang masuk,” kata Eko.

Eko menambahkan, kerja sama antara KPK dan PTPN telah terjalin sejak 2020 melalui berbagai program bersama. Ia berharap kolaborasi terbaru ini dapat dijalankan secara konsisten dan memberikan dampak nyata bagi penguatan tata kelola perusahaan.

Melalui kerja sama tersebut, PTPN Group menegaskan komitmennya membangun perusahaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mendukung agenda pencegahan serta pemberantasan korupsi di Indonesia.(DEN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *