Itjen Kemenag Gandeng KPK untuk Perkuat Pengendalian Gratifikasi

Dok.Kemenag

FACEINDONESIA.CO.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Hal ini dibahas bersama dalam Pengayaan Persepsi Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari KPK untuk memberikan pendampingan dan masukan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam memperkuat pemahaman aparatur terkait pengendalian gratifikasi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelaporan gratifikasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga mencerminkan integritas aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. “Pelaporan gratifikasi bagi kami bukan sekadar memenuhi aturan. Ada nilai yang lebih mendasar, yakni bagaimana seseorang tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya,” ujar Khairunas.

Ia menambahkan, sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi terus dilakukan di berbagai unit kerja Kementerian Agama. “Upaya penguatan ini terus kami dorong, termasuk pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama,” lanjutnya.

Selain di layanan publik, penguatan integritas juga dilakukan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pembinaan.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Madya KPK, Anna, menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai gratifikasi perlu terus dilakukan melalui sosialisasi yang lebih luas dan berkelanjutan di berbagai satuan kerja.

Ia menjelaskan, penyebaran pesan antigratifikasi dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi, baik internal maupun eksternal, seperti publikasi media cetak, banner, surat edaran, hingga pemanfaatan media digital seperti podcast dan konten media sosial.

Selain itu, Anna juga menekankan pentingnya identifikasi kegiatan utama yang memiliki potensi risiko gratifikasi, termasuk pemetaan titik rawan serta penyusunan langkah mitigasi yang tepat.

“Identifikasi kegiatan utama, pemetaan titik rawan, dan mitigasi risiko perlu dilakukan secara terstruktur agar pengendalian gratifikasi dapat berjalan lebih efektif,” jelas Anna.

Anna juga mendorong penguatan instrumen kode etik sebagai pedoman bagi aparatur dalam memahami batasan terkait penerimaan honorarium maupun bentuk pemberian lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Khoirul Huda Basyir turut memaparkan hasil monitoring dan evaluasi implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi tersebut mencakup sejumlah komponen penilaian, antara lain perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media komunikasi, diseminasi pengendalian gratifikasi, identifikasi kegiatan utama yang berpotensi menimbulkan gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, implementasi pelaporan gratifikasi, serta inovasi dalam pengendalian gratifikasi.

Menurut Khoirul, hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.

Melalui kegiatan ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berharap pemahaman aparatur mengenai pengendalian gratifikasi semakin kuat sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *