FACEINDONESIA.CO.ID – Manajemen PTPN I Regional 7 memastikan akan mengedepankan pendekatan humanis dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Mujiran saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda terkait dugaan penggelapan hasil bumi di Kebun Bergen.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial yang melatarbelakangi perkara tersebut. Perusahaan juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Mujiran, terlebih di usia beliau yang sudah lanjut. Sebagai bentuk kepedulian, manajemen sangat terbuka terhadap usulan restorative justice,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Meski demikian, Agus menegaskan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab menjaga dan mengamankan aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. Namun, penegakan aturan disebut tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha menjelaskan langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari standar operasional perusahaan dalam memitigasi kehilangan aset negara di lingkungan perkebunan.
Menurut Agung, berdasarkan fakta persidangan, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Namun, pengakuan jujur Mujiran yang menyembunyikan getah karet demi kebutuhan hidup menjadi pertimbangan penting bagi perusahaan.
Terkait dorongan publik agar perkara diselesaikan melalui restorative justice, Agung menilai peluang tersebut masih terbuka. Hanya saja, karena kasus sudah memasuki tahap persidangan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
“Tim hukum perusahaan perlu melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Kalianda agar pengajuan restorative justice memiliki dasar hukum yang sah,” jelasnya.
PTPN I Regional 7 juga mengapresiasi perhatian masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, hingga media massa yang terus mengawal kasus tersebut.
Perusahaan berharap persoalan ini dapat dilihat secara objektif sehingga tercipta keseimbangan antara perlindungan aset negara dan rasa keadilan sosial bagi masyarakat. (San)





