PTPN Tempuh Restorative Justice Kasus Kakek Mujiran di Lampung

Dok.PTPN

FACEINDONESIA.CO.ID – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memutuskan untuk menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan Kakek Mujiran di Lampung Selatan melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak terkait.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, yang menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penyelesaian persoalan di lingkungan BUMN.

Bacaan Lainnya

Manajemen PTPN menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice diharapkan menjadi solusi terbaik yang mengedepankan nilai kemanusiaan, sekaligus tetap menjaga tanggung jawab perusahaan sebagai pengelola aset negara.

PTPN juga menegaskan bahwa sejak awal, penyelesaian secara damai sudah menjadi salah satu opsi dalam penanganan konflik dengan masyarakat sekitar, termasuk kasus yang melibatkan Kakek Mujiran. Proses ini disebut telah berjalan seiring dengan berkembangnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Selain itu, kebijakan ini dinilai sebagai momentum evaluasi bagi perusahaan dalam memperbaiki standar operasional pengamanan aset, agar lebih responsif dan berempati terhadap kondisi masyarakat di lapangan.

PTPN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pendekatan yang lebih humanis dalam setiap penyelesaian persoalan, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga aset negara serta hubungan baik dengan masyarakat sekitar wilayah operasional. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *