Pertamina Patra Niaga dan Kejagung Kawal Transparansi Impor BBM, Crude Oil, dan LPG

FACEINDONESIA.CO.ID- Pertamina Patra Niaga bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk memperkuat transparansi dan tata kelola pengadaan impor crude oil, BBM, dan LPG periode 2026–2027.

Penandatanganan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8). Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat good corporate governance sekaligus memitigasi risiko hukum dalam proses pengadaan energi.

Bacaan Lainnya

Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi mengatakan, pendampingan Jamintel penting untuk memastikan seluruh keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, dan mengutamakan kepentingan nasional.

“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat,” ujar Erwin.

Menurutnya, sinergi dengan Kejaksaan Agung juga menjadi bentuk keterbukaan perusahaan terhadap proses tender dan pengadaan. Pertamina Patra Niaga siap menerima masukan serta evaluasi untuk terus meningkatkan tata kelola yang sesuai dengan hukum Indonesia dan regulasi internasional.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menjelaskan, pengadaan crude oil, BBM, dan LPG merupakan bagian dari pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Sarjono mengatakan, pendampingan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang intelijen, khususnya fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Ruang lingkup PPS periode 2026–2027 meliputi tiga pengadaan impor utama, yakni crude oil, BBM, dan LPG. Pendampingan dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Tim PPS juga disiapkan untuk mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.

“Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi,” tegas Sarjono.

Kerja sama Pertamina Patra Niaga dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan energi nasional agar semakin profesional, efisien, transparan, dan akuntabel.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *