Wajib Halal 18 Oktober 2026, MUI dan Akademisi Dukung Tanpa Penundaan

FACEINDONESIA.CO.ID- Majelis Ulama Indonesia (MUI), akademisi, dan pemantau birokrasi mendukung penerapan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Kebijakan ini juga mencakup pemastian kesesuaian produk halal impor yang masuk dan beredar di Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, penerapan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Menurut Cholil, berbagai pihak telah memiliki kesamaan arah dan komitmen untuk memastikan pelaksanaan Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan.

“18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” tegas Cholil, dikutip dari laman MUI.

MUI, lanjut Cholil, siap memberikan dukungan melalui penetapan fatwa kehalalan produk serta pendampingan kepada masyarakat agar proses penerapan aturan berjalan tertib dan tidak merugikan konsumen.

Sementara itu, Akademisi Universitas Esa Unggul Iswadi menilai penerapan Wajib Halal pada Oktober 2026 menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk, tetapi juga mendorong pelaku usaha meningkatkan standar produksi, tata kelola, dan daya saing di pasar domestik maupun global.

“Wajib Halal Oktober 2026 harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan kepada regulasi. Selain itu, bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global,” ujar Iswadi.

Iswadi juga menyoroti Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan merupakan larangan terhadap produk impor, melainkan mengatur mekanisme pemastian kehalalan produk luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Menurut Iswadi, aturan tersebut justru memberikan kerangka yang jelas agar pemastian halal produk impor dapat dilakukan tanpa menciptakan hambatan yang tidak diperlukan bagi perdagangan.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika mengatakan, penerapan Wajib Halal perlu dipahami sebagai bagian dari kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat.

Ia menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif bagi pelaku usaha, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak konsumen.

“Pelaksanaan wajib halal merupakan bagian dari kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dikawal secara konsisten, dengan tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha,” kata Nova.

Nova menambahkan, pemastian produk halal impor penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *