FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah memastikan pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) tetap aman hingga akhir 2026. Kepastian tersebut didukung dengan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara untuk pasar dalam negeri.
Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah menugaskan perusahaan tambang yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk memasok batubara ke PLN.
Dari proyeksi kebutuhan batubara PLN sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah menetapkan penugasan pasokan hingga 212 juta metrik ton.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi pembangkit listrik nasional.
Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan estimasi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.
Untuk mempercepat distribusi ke PLTU, Ditjen Minerba terus mendorong penyelesaian kontrak antara PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) dengan badan usaha pertambangan.
“Kontrak menjadi dasar pengiriman batubara ke PLTU, sehingga prosesnya terus kami percepat,” ujar Tri.
Selain itu, Ditjen Minerba terus berkoordinasi dengan PLN EPI dan perusahaan tambang agar pengiriman berlangsung tepat waktu, sesuai volume dan spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit.
Pemerintah berharap penguatan pengawasan dan percepatan kontrak mampu menjaga keandalan pasokan batubara sekaligus memastikan pelaksanaan DMO berjalan konsisten.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai pengawasan DMO memang perlu diperketat. Menurutnya, sekitar 56 persen pembangkit listrik PLN masih bergantung pada batubara.
Ia mengingatkan, ketika harga batubara dunia naik, perusahaan tambang cenderung lebih memilih ekspor. Karena itu, pelaksanaan DMO harus diawasi secara ketat agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi.
Fahmy juga menyarankan agar penyaluran batubara dilengkapi jadwal yang lebih rinci sehingga kewajiban setiap perusahaan dapat dipenuhi tepat waktu dan risiko kekurangan stok di PLTU dapat dihindari.(DEN)





