FACEINDONESIA.CO.ID – Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) kini memperbaiki standar pelayanan. Kini, layanan pentashihan mushaf Al-Qur’an menjadi lebih efisien, transparan, dan terukur.
Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, menegaskan bahwa peningkatan layanan ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus menjaga otoritas keabsahan mushaf Al-Qur’an yang beredar di masyarakat.
“Pentashihan bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab keilmuan dan keagamaan untuk memastikan setiap mushaf Al-Qur’an yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Aziz di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan hasil reviu standar pelayanan tahun 2025, LPMQ melakukan sejumlah penyempurnaan, terutama pada mekanisme dan durasi layanan. Proses pendaftaran hingga verifikasi kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital, sehingga memudahkan penerbit dalam mengakses layanan.
Dalam standar pelayanan tersebut, pendaftaran akun penerbit mushaf Al-Qur’an dapat diselesaikan maksimal dalam dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Selanjutnya, proses verifikasi pendaftaran mushaf juga ditetapkan berlangsung maksimal dua hari kerja sejak dokumen dan naskah diterima LPMQ.
Adapun proses pentashihan naskah master mushaf Al-Qur’an memiliki durasi yang bervariasi, tergantung jenis mushaf, dengan rincian waktu berbeda untuk tiap jenis dan tahapan naskah. Abdul Aziz menjelaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dirancang untuk menjamin kualitas hasil pentashihan tanpa mengabaikan aspek ketepatan waktu pelayanan.
“Kecepatan layanan tetap harus sejalan dengan ketelitian. Karena itu, setiap mushaf melalui proses verifikasi dan pentashihan yang ketat oleh para ahli di bidangnya,” jelasnya.
Selain itu, LPMQ juga memastikan transparansi layanan melalui alur prosedur yang jelas, mulai dari pendaftaran, verifikasi, pembayaran PNBP, hingga penerbitan Surat Tanda Tashih. Seluruh proses ini didukung oleh sistem layanan berbasis digital yang dapat diakses oleh penerbit mushaf Al-Qur’an.
Dalam aspek jaminan layanan, LPMQ menegaskan bahwa setiap Surat Tanda Tashih yang diterbitkan memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan dan berlaku selama dua tahun. Abdul Aziz menekankan bahwa peningkatan standar pelayanan ini tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga pada penguatan kepercayaan publik.
“Melalui standar pelayanan yang jelas dan terukur, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan mushaf Al-Qur’an yang terjamin kebenarannya. Ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga kemurnian Al-Qur’an sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandasnya.
Dengan berbagai penyempurnaan, LPMQ berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas mushaf Al-Qur’an di Indonesia, sekaligus menghadirkan layanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (San)





