Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Patuh Perpres

Dok.Ojek Online

FACEINDONESIA.CO.ID – Gojek dan Grab resmi menerapkan batas maksimal potongan komisi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Dalam Jaringan.

Sebelumnya, potongan komisi aplikator mencapai 20 persen. Dengan aturan baru tersebut, kedua perusahaan menyatakan siap mematuhi ketentuan pemerintah.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan penyesuaian potongan komisi merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Menurutnya, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dengan tetap menjaga keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan tarif yang dibayarkan konsumen.

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menilai perubahan skema bagi hasil merupakan langkah tepat untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat dan berkelanjutan. GoTo berharap penyesuaian komisi tidak mengurangi jumlah pesanan sehingga pendapatan mitra tetap terjaga.

Komitmen serupa disampaikan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan perusahaan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan akan mengimplementasikan aturan tersebut dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra, keterjangkauan tarif bagi pelanggan, serta keberlanjutan bisnis.

Meski demikian, Grab mengakui penerapan aturan baru membutuhkan sejumlah penyesuaian agar kualitas layanan dan peluang pendapatan mitra tetap terpelihara.

Executive Director Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai penurunan potongan komisi menjadi 8 persen merupakan langkah positif yang selama ini diharapkan para pengemudi ojol.

Namun, ia mendorong aplikator meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan dan menghapus program-program yang dinilai membebani mitra.

Sementara itu, Asosiasi Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyatakan menghormati kebijakan pemerintah.

Ketua Modantara, Agung Yudha, mengingatkan bahwa pembatasan komisi hingga 8 persen juga berpotensi mengurangi ruang bagi platform untuk menyediakan insentif, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga keselamatan mitra pengemudi.(BRA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *