FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kebijakan pengendalian tembakau yang sedang disusun pemerintah bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, bukan untuk menghentikan keberlangsungan industri hasil tembakau.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengatakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024 disusun dengan pendekatan kesehatan masyarakat.
Menurut Benget, Indonesia masih menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia.
Dalam dua dekade terakhir, konsumsi rokok di dalam negeri masih menunjukkan tren kenaikan, berbeda dengan sejumlah negara yang berhasil menurunkannya.
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko penyakit tidak menular, seperti kanker paru, penyakit jantung, dan stroke yang berkaitan dengan konsumsi tembakau.
Kemenkes juga menyoroti bertambahnya jumlah perokok usia anak. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok anak secara absolut terus meningkat sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih kuat.
Untuk menekan munculnya perokok pemula, pemerintah menetapkan batas usia minimal pembelian rokok menjadi 21 tahun. Selain itu, pengaturan terhadap promosi produk tembakau melalui iklan, media sosial, kemasan menarik, dan varian rasa juga menjadi perhatian.
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha, Benget menegaskan pemerintah tidak menerapkan kebijakan kemasan polos (plain packaging).
Pengaturan yang dibahas hanya terkait penyeragaman warna dasar kemasan agar peringatan kesehatan lebih efektif, sementara identitas merek tetap dipertahankan.
Ia juga memastikan regulasi baru tidak ditujukan untuk mematikan industri hasil tembakau, melainkan mengurangi jumlah perokok baru, terutama dari kelompok usia anak dan remaja.
Terkait pembatasan iklan dan penjualan rokok di sekitar sekolah, pemerintah membuka ruang dialog untuk menentukan mekanisme implementasi yang tepat, termasuk penguatan verifikasi usia pembeli.
Seluruh masukan dari kementerian, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan akan dibahas dalam proses harmonisasi regulasi guna mencari keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri.(TUL)






