FACEINDONESIA.CO.ID – Kementerian Agama terus berupaya mengembangkan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Salah satu upaya yang dilakukan dalah menata regulasi LPQ.
Hal ini disampaikan Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, pada Direktorat Pesantren, Kemenag, Aziz Syafiuddin saat memberikan paparan pada Rapat Koordinasi Pimpinan yang digelar Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (IGTKA) Kabupaten Bogor, Sabtu (21/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung IGTKA Ciampea, Kabupaten Bogor, ini menjadi langkah konsolidasi strategis dalam memperkuat peran LPQ dalam mendukung visi pembangunan nasional. Rapat dihadiri jajaran pengurus, perwakilan kecamatan, serta para pemangku kepentingan pendidikan keagamaan.
Menurut Aziz Syaifuddin, saat ini regulasi LPQ masih berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam. Hal ini akan ditingkatkan menjadi setara Keputusan Menteri Agama (KMA) yang secara khusus mengatur tentang LPQ, bahkan tidak menutup kemungkinan pada level yang lebih tinggi guna memperkuat landasan hukum dan daya ikatnya.
“Proses ini ditargetkan mulai berjalan pada Ramadan sebagai momentum penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an secara nasional,” tegas Aziz Syaifuddin.
Sebelumnya, Ketua IGTKA Kabupaten Bogor, Maman, menekankan pentingnya soliditas organisasi di tengah dinamika kebijakan pendidikan keagamaan. Ia mengajak seluruh guru dan pengurus untuk terus meningkatkan profesionalisme serta memperkokoh peran LPQ sebagai fondasi pembentukan karakter generasi sejak usia dini di Kabupaten Bogor.
Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ade Sarmili, menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan Al-Qur’an dan pemerintah daerah maupun pusat. Ia menyampaikan bahwa penguatan koordinasi dan harmonisasi kebijakan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan mutu serta keberlanjutan program pendidikan Al-Qur’an di Kabupaten Bogor.
Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an Nasional (FKPQ Nasional), Saefudin Zuhri, turut memberikan penegasan bahwa LPQ memiliki posisi strategis dalam membangun generasi Qur’ani. Ia menyampaikan bahwa LPQ bukan sekadar tempat belajar baca tulis Al-Qur’an, tetapi juga pusat pembinaan akhlak, spiritualitas, dan nilai-nilai kebangsaan.
Anggota DPR, Asep Wahyuwijaya, menjelaskan peran lembaga pendidikan dan guru serta peluangnya dalam mewujudkan Asta Cita. Ia menegaskan bahwa lembaga pendidikan Al-Qur’an berkontribusi signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing. “Guru itu tak sebatas memenuhi Asta Cita, tetapi memiliki tanggung jawab lebih luas dalam membentuk karakter, moral, dan peradaban bangsa,” tegasnya.
Kegiatan ini turut diisi dengan materi Munaqosyah Guru LPQ dan Wisuda Guru Al-Qur’an oleh Timnas PMPAI sebagai bentuk standarisasi dan peningkatan mutu pendidik. Program tersebut diharapkan menjadi instrumen pengakuan kompetensi guru secara nasional sekaligus mendorong profesionalisme berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, IGTKA Kabupaten Bogor menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam memperkuat pendidikan Al-Qur’an dan membangun generasi Qur’ani yang unggul, berkarakter, serta selaras dengan cita-cita pembangunan bangsa menuju Asta Cita Presiden Republik Indonesia. (San)





