FACEINDONESIA.CO.ID-Perlindungan terhadap perempuan pekerja menjadi bagian penting dalam mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan dan inklusif. Pelaku usaha sektor sawit terus memperkuat kesetaraan gender, pemenuhan hak ketenagakerjaan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara.
Ketua Bidang Kampanye Positif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Edi Suhardi mengatakan, industri kelapa sawit terus mendorong perlindungan dan pemberdayaan perempuan pekerja.
Menurutnya, prinsip kesetaraan gender telah diterapkan melalui berbagai regulasi dan skema sertifikasi, baik Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
“Di GAPKI kami juga sudah menerbitkan panduan teknis mengenai bagaimana melakukan pengarusutamaan gender di perkebunan sawit,” kata Edi di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Edi menyebut penerapan prinsip kesetaraan gender di industri sawit terus menunjukkan perkembangan positif. Saat ini, banyak perusahaan sawit telah membentuk komite gender sesuai dengan ketentuan RSPO.
Selain itu, mayoritas perusahaan perkebunan sawit juga telah memiliki SOP mengenai kesetaraan gender, baik di tingkat perusahaan maupun lapangan.
Sejumlah perusahaan bahkan menyediakan wadah bagi pekerja perempuan untuk menyampaikan aspirasi dan melaporkan persoalan terkait ketimpangan, masalah ketenagakerjaan hingga diskriminasi gender.
Saluran pengaduan tersebut dilengkapi mekanisme perlindungan kerahasiaan pelapor dan tindak lanjut terhadap setiap laporan.
Perusahaan juga terus memberikan sosialisasi mengenai hak-hak perempuan, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja serta hak ketenagakerjaan.
“Dulu banyak kasus ibu-ibu yang membantu suami tidak dibayar. Sekarang hal seperti itu tidak boleh lagi. Hak-hak perempuan sekarang dijamin,” tegas Edi.
Komitmen GAPKI tersebut sejalan dengan upaya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mendorong industri kelapa sawit yang lebih setara. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan partisipasi perempuan, memperkuat kapasitas kelembagaan dan mendukung tata kelola industri yang berkelanjutan.
Edi menambahkan, perlindungan perempuan pekerja juga dapat dilakukan melalui dinas ketenagakerjaan apabila terjadi persoalan di lingkungan kerja.
“Jadi, sekarang tidak ada ruang bagi perusahaan untuk tidak melakukan mainstreaming gender dan mengoperasionalkan kesetaraan gender dalam kegiatan perusahaan. Pengawasan juga dilakukan secara ketat oleh pemerintah maupun NGO,” pungkasnya.(RDI)






