FACEINDONESIA.CO.ID – PT Dairi Prima Mineral (DPM) menegaskan kesiapan mengembangkan tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Prospek Anjing Hitam, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Proyek ini telah mengantongi persetujuan revisi studi kelayakan serta adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2026.
Technical Manager DPM, Widianto, mengatakan pengembangan tambang akan diawali di Prospek Anjing Hitam dengan kapasitas pengolahan mencapai 1 juta ton bijih per tahun.
Menurutnya, proses perizinan proyek telah berjalan hampir tiga dekade sejak Kontrak Karya ditandatangani pada 1998, kemudian dilanjutkan dengan penemuan endapan timah hitam dan seng pada 2002.
Studi kelayakan pertama disusun pada 2004, sedangkan AMDAL disahkan pada 2005. DPM kemudian memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 53,11 hektare pada 2012. Revisi studi kelayakan dilakukan pada 2015 menyusul perubahan lokasi portal tambang, fasilitas tailing, dan gudang bahan peledak.
Pada 2022, pemerintah menyetujui adendum AMDAL. Namun, persetujuan tersebut dibatalkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan masyarakat pada 2024, sehingga Menteri Lingkungan Hidup mencabutnya pada 2025.
Meski begitu, IPPKH dan Kontrak Karya DPM tetap berlaku hingga 29 Desember 2047.
Berdasarkan revisi studi kelayakan terbaru, Prospek Anjing Hitam memiliki sumber daya 8,5 juta ton dengan kadar seng 13,8 persen dan timah hitam 7,9 persen.
Setelah dikonversi menjadi cadangan, volumenya mencapai 7,7 juta ton dengan kadar seng 12,5 persen dan timah hitam 7,3 persen.
Sementara itu, Prospek Lae Jehe memiliki sumber daya 27,9 juta ton dan cadangan sekitar 10 juta ton. Namun, DPM akan memprioritaskan pengembangan Prospek Anjing Hitam, sedangkan Lae Jehe masih memerlukan pengeboran lanjutan.
Dalam operasionalnya, DPM akan menerapkan metode tambang bawah tanah dengan sistem backfill, yakni memanfaatkan kembali material tailing sebagai pengisi ruang bekas tambang. Cairan hasil pemisahan tailing digunakan kembali dalam proses pengolahan, sedangkan padatannya dicampur semen sebelum dipompa ke bawah tanah.
Menurut Widianto, sistem tersebut memungkinkan perusahaan tidak lagi menggunakan bendungan tailing (Tailing Storage Facility/TSF).
Selain menghasilkan konsentrat seng dan timah hitam, proses pengolahan juga akan menghasilkan konsentrat sulfur yang dipasarkan ke industri pemurnian (smelter).
Selama masa operasi, DPM menargetkan produksi sekitar 2,43 juta ton konsentrat kering dengan kandungan logam sekitar 473.895 ton timah hitam dan 821.150 ton seng.
Langkah ini diharapkan mendukung pengembangan industri pertambangan yang lebih efisien sekaligus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan.(BRA)





