BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta

Dok.BPJS Ketenagakerjaan

FACEINDONESIA.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja, termasuk sektor informal.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada Sri Eliyanti, ahli waris almarhum Rudi, pemilik bengkel las listrik di Bekasi.

Bacaan Lainnya

Semasa hidupnya, Rudi tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Santunan tersebut diberikan sebagai hak peserta sekaligus membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

Menurutnya, manfaat JKM merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga sekaligus membantu melanjutkan usaha bengkel las yang telah dirintis almarhum,” ujar Ramdani, Selasa (14/7).

Ia menegaskan, pekerja mandiri dan pelaku UMKM juga memiliki risiko kerja maupun risiko sosial sehingga perlu memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, masyarakat yang bekerja secara mandiri diimbau segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sri Eliyanti mengaku bersyukur atas santunan yang diterima. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus meneruskan usaha bengkel las peninggalan suaminya.

Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan memastikan keluarga peserta tetap memiliki perlindungan finansial saat kehilangan pencari nafkah.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *