FACEINDONESIA.CO.ID-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi. Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa dapur SPPG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sebelum makanan diberikan kepada penerima manfaat.
“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
BGN memberikan kesempatan terakhir hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang belum memiliki SLHS untuk melengkapi persyaratan. Proses sertifikasi dilakukan melalui Dinas Kesehatan di masing-masing kabupaten dan kota.
Sudaryono menegaskan, SPPG yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi tidak dapat melanjutkan operasional. Bahkan, dapur yang dinyatakan tidak layak dapat ditutup secara permanen.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan serta melindungi kesehatan dan keselamatan penerima manfaat MBG.
Saat ini, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. BGN akan melakukan verifikasi sebelum menentukan dapur yang harus dihentikan operasionalnya.
Untuk membantu percepatan pengurusan SLHS, BGN telah meminta jajaran di daerah memberikan asistensi kepada pengelola SPPG. Pengelola yang mengalami kendala juga diminta melaporkan persoalan tersebut kepada BGN agar dapat segera dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sudaryono menegaskan, kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan keamanan pelaksanaan Program MBG. (ZID)





