FACEINDONESIA.CO.ID-PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya sektor makanan dan minuman, di wilayah Kantor Cabang Utama (KCU) Kubu Raya untuk memperoleh sertifikasi halal.
Program ini merupakan dukungan BCA terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026, sekaligus memperkuat daya saing dan keberlanjutan UMKM.
Kepala KCU BCA Kubu Raya, Ibnu Suwito, mengatakan kegiatan Workshop Sertifikasi Halal 2026 menjadi pelatihan sertifikasi halal skema self declare pertama di Kubu Raya. Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 50 peserta.
“Sertifikasi halal kini menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku UMKM, bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga meningkatkan daya saing usaha,” ujar Ibnu, Jumat (10/7).
Peserta workshop berasal dari nasabah UMKM BCA serta pelaku usaha yang direkomendasikan berbagai mitra, di antaranya Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Indonesia, Kadin Kota Pontianak, dan Telkomsel.
Mengacu pada data Kementerian UKM, rata-rata omzet pelaku usaha meningkat sekitar 8,5 persen setelah memiliki sertifikat halal. Kondisi tersebut menunjukkan sertifikasi halal mampu menjadi nilai tambah sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif BCA di berbagai daerah. Pada 2023, BCA membantu penerbitan 1.000 sertifikat halal di 10 kabupaten/kota pada sembilan provinsi. Jumlah tersebut meningkat menjadi 2.000 sertifikat pada 2024 yang menjangkau 24 kabupaten/kota di 13 provinsi.
Sementara pada periode 2025-2026, program fasilitasi sertifikasi halal BCA telah diperluas hingga mencakup 18 provinsi dan 24 kabupaten/kota di Indonesia.
Ibnu berharap semakin banyak UMKM di Kubu Raya memanfaatkan program tersebut agar lebih siap memenuhi ketentuan sertifikasi halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang bisnis.(HER)






