FACEINDONESIA.CO.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar, menyatakan kesiapan Kementerian Agama dalam menyambut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Menag usai mengikuti agenda Penyerahan LKPP 2025 dan Entry Meeting bersama BPK RI di Gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menag menegaskan bahwa Kementerian Agama akan mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku dalam proses pemeriksaan. Selain itu, Kemenag juga melakukan percepatan penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik (good governance).
“Ya, kita akan tetap mengikuti aturan yang ada. Kami juga akan melakukan percepatan laporan,” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Kementerian Agama telah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran secara terukur. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk optimalisasi penggunaan anggaran, tetapi juga sebagai upaya mitigasi terhadap potensi kebocoran serta peningkatan efektivitas belanja.
“Penghematan anggaran dan pencegahan potensi kebocoran terus kami lakukan. Jadi siap, insya Allah,” ujar Menag.
Ketua BPK RI, Ismayatun, menjelaskan bahwa LKPP 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban utuh pertama atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan pentingnya penyajian laporan keuangan yang tidak hanya memenuhi standar akuntansi, tetapi juga mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudence) dan akuntabilitas yang tinggi.
“BPK berharap pemerintah dapat menyajikan laporan keuangan yang mencerminkan pengelolaan fiskal yang pruden dan akuntabel, serta memastikan setiap rupiah dikelola dengan integritas tertinggi,” ungkap Ismayatun.
Adapun tujuan pemeriksaan BPK mencakup tiga aspek utama, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah. (San)





