FACEINDONESIA.CO.ID-PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk mengelola dan mengoptimalkan pemanfaatan Menara Palma, aset negara yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan terpidana Surya Darmadi.
Kerja sama ini bertujuan menjaga nilai ekonomis aset negara sekaligus meningkatkan potensi penerimaan melalui pengelolaan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Melalui perjanjian itu, Agrinas Palma menerima penitipan fisik tanah dan bangunan Menara Palma beserta sarana pendukungnya tanpa mengalihkan hak kepemilikan aset dari negara.
Pengelolaan gedung akan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), kehati-hatian, dan integritas. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga kondisi fisik bangunan, menekan biaya pemeliharaan, serta mengoptimalkan potensi pendapatan.
Sumber pendapatan yang akan dikembangkan meliputi penyewaan ruang kantor kepada penyewa (tenant), fasilitas parkir, media periklanan, hingga penyediaan ruang untuk infrastruktur jaringan telekomunikasi. Seluruh pemanfaatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan resmi dari BPA Kejaksaan.
Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani, mengatakan kepastian hukum dan tata kelola yang kuat menjadi landasan utama dalam menjalankan amanah pengoperasian aset negara.
Menurutnya, pemanfaatan aset secara produktif tidak hanya menjaga nilai ekonomis bangunan, tetapi juga berpotensi memberikan kontribusi bagi keuangan negara.
“Pengelolaan yang baik dapat memperpanjang umur ekonomis aset dan memberikan pendapatan bagi negara,” ujar Mohammad Abdul Ghani.
Untuk menjaga transparansi keuangan, seluruh pendapatan dari pengelolaan Menara Palma akan disetorkan langsung ke rekening penampungan (escrow account). Sementara itu, biaya operasional, utilitas, pemeliharaan rutin, asuransi, pajak, dan perizinan dibayarkan melalui rekening operasional dengan mekanisme verifikasi, audit, serta evaluasi bulanan bersama BPA.
Sistem tersebut dirancang agar pengelolaan keuangan berlangsung efisien dan akuntabel, sekaligus memastikan pemanfaatan aset memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa penyerahan barang sitaan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanah yang memerlukan komitmen, koordinasi, dan kepatuhan hukum.
“Diperlukan komitmen, koordinasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama agar pelaksanaan penitipan dapat berjalan secara tertib, aman, dan akuntabel,” kata Patris.
Ia berharap Agrinas Palma dan BPA dapat menjalankan hak serta kewajiban masing-masing secara profesional, menjaga kondisi fisik gedung, dan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan aset dimanfaatkan secara optimal.
Bagi Agrinas Palma, kerja sama ini merupakan bagian dari penugasan pengelolaan portofolio aset Duta Palma Grup. Portofolio tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), pabrik biodiesel, armada kapal tongkang, kapal tunda, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Sebagai langkah mitigasi risiko dan penguatan kepatuhan, Agrinas Palma juga menyiapkan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) bersama BPA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, serta tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
FGD tersebut akan membahas kejelasan kewenangan serta tata kelola pembiayaan dalam pengelolaan aset negara.
Sinergi lintas instansi ini menjadi bagian dari upaya mendukung agenda Asta Cita pemerintah dan swasembada energi nasional. Agrinas Palma berharap pengelolaan aset secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan nilai-nilai AKHLAK dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi negara dan masyarakat.(ZID)






