SIM Keliling Tangsel Senin 12 Januari 2026, Ini Lokasi dan Jadwal Lengkap

Dok.Polres Tangsel

FACEINDONESIA.CO.ID – Warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026.
Adapun lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Tangsel sebagai berikut:

  • ITC BSD
    Pagi: 08.00–11.00 WIB
    Sore: 15.00–16.30 WIB
  • Pamulang Square
    08.00–11.00 WIB
  • Bintaro Plaza
    08.00–10.00 WIB

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli
  3. Bukti cek kesehatan4
  4. Bukti tes psikologi

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian informasi layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan. Semoga bermanfaat. (San)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *