Mendikdasmen: Sekolah Harus Aman dari Perundungan

FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi murid untuk belajar, bertumbuh, serta mengembangkan potensi tanpa rasa takut. Upaya mencegah perundungan membutuhkan kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam diskusi publik mengenai pencegahan perundungan di Gedung Nusantara DPR RI, Senin (26/10/2026). Ia mengingatkan bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan tindakan serius yang dapat menimbulkan trauma, merusak masa depan, hingga mengancam nyawa.

Bacaan Lainnya

“Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa,” tegas Abdul Mu’ti.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital.

Abdul Mu’ti menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut menitikberatkan pada deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan korban dan saksi, serta dukungan psikologis. Penanganan kasus juga harus dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, sedangkan satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Menurut Arifah, kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman, perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak. Perlindungan harus disertai penanganan kasus berkelanjutan serta koordinasi antarlembaga.

Ancaman perundungan juga meluas ke ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa berdasarkan data riset yang dipaparkan dalam forum tersebut, 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber. Selain itu, 82 persen remaja menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.

Meutya turut menyoroti bahwa hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu dan percaya diri mendampingi anak di dunia digital. Sementara itu, pemanfaatan fitur kontrol orang tua masih berkisar 10–12 persen.

Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah mendorong perlindungan anak di ruang digital dengan pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses pada platform digital berisiko tinggi.

Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Bambang Patijaya mengingatkan agar perundungan tidak dinormalisasi sebagai perilaku biasa yang dapat selesai dengan sendirinya. Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan kasus tanpa harus menunggu hingga menjadi viral.

Sekolah perlu memiliki mekanisme pelaporan yang jelas, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan sekolah aman dan bebas perundungan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Melalui penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, setiap murid diharapkan dapat belajar dengan tenang, merasa terlindungi, dan mengembangkan potensinya tanpa rasa takut.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *