Kementerian UMKM Perluas Akses Modal

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan, mempercepat legalitas usaha, mendorong digitalisasi, serta membuka peluang kemitraan untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pengusaha UMKM. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan ekonomi selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan pemberdayaan UMKM diarahkan untuk memperkecil kesenjangan antarpelaku usaha sekaligus memberikan kesempatan yang lebih merata bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk tumbuh.

Bacaan Lainnya

“Sesuai arahan Presiden, kami diminta fokus pada ekonomi kerakyatan, terutama bagaimana mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Maman di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempercepat digitalisasi melalui platform SAPA UMKM. Hingga saat ini, sebanyak 40.065 pengguna telah mengikuti proses onboarding, terdiri atas 32.938 pengusaha dan 7.127 pengguna nonpengusaha.

Kementerian UMKM juga menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang memberikan insentif potongan biaya layanan perdagangan elektronik atau e-commerce sebesar 50 persen bagi usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi yang menjual produk dalam negeri. Fasilitasi insentif tersebut dijadwalkan mulai 25 Oktober 2026 melalui aplikasi SAPA UMKM.

Di sektor pembiayaan, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Oktober 2026 mencapai Rp260,8 triliun atau sekitar 88 persen dari target tahunan. Pembiayaan tersebut menjangkau lebih dari 4,04 juta debitur, dengan 65,9 persen atau Rp170,9 triliun dialokasikan ke sektor produksi.

Pada periode 2025–2026, lebih dari 4,35 juta pengusaha UMKM juga tercatat mendapatkan akses pembiayaan formal melalui KUR untuk pertama kalinya.

Pemerintah turut menyiapkan penurunan suku bunga pembiayaan program PNM Mekaar untuk Kredit Perempuan Pra Sejahtera (KPPS) dari 24 persen menjadi 8 persen. Menurut Maman, regulasi melalui PMK Nomor 74 Tahun 2026 telah disiapkan, sedangkan petunjuk pelaksanaan dan perjanjian kerja sama penyaluran masih dalam tahap finalisasi.

Dari sisi legalitas usaha, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kumulatif mencapai 17,63 juta hingga Oktober 2026. Sementara itu, sertifikasi halal tercatat sebanyak 4,43 juta sertifikat, sertifikat SNI Bina-UMK sebanyak 1,08 juta, serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) sekitar 628,9 ribu.

Kementerian UMKM juga memperkuat kewirausahaan melalui Program Kesejahteraan Rakyat (PRO-KESRA) Produktif yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga. Program tersebut menargetkan 10 juta penduduk memperoleh kesempatan berusaha dan bekerja, didukung keberadaan 757 lembaga inkubator di seluruh Indonesia.

Dalam memperluas perlindungan usaha, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memberikan kepastian status, perlindungan kemitraan, dan pembinaan bagi pengemudi ojek daring sebagai pengusaha mikro.

Peluang pasar bagi UMKM juga diperluas melalui keterlibatan dalam rantai pasok nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengembangan Holding UMKM, serta penguatan alokasi 30 persen area infrastruktur publik untuk kegiatan usaha UMKM.

Terkait kewajiban sertifikasi halal, Maman menyebut pemerintah tengah mencari formula yang tidak memberatkan pengusaha mikro, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen. Menurutnya, Presiden telah memerintahkan agar kewajiban tersebut tidak menjadi beban dan ditangguhkan sementara hingga 2028.

Selain itu, pemerintah menyiapkan Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro bagi pengusaha terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Program ini menargetkan lebih dari 200 ribu unit usaha menerima bantuan Rp3 juta per unit, dengan total alokasi anggaran mencapai Rp618,8 miliar.

Berbagai program tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian UMKM untuk memperluas akses modal, meningkatkan legalitas dan produktivitas usaha, serta membuka pasar yang lebih luas bagi pengusaha kecil.

Melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Kementerian UMKM berkomitmen memperkuat ekonomi kerakyatan agar UMKM semakin berdaya saing dan berkontribusi terhadap kemandirian ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *