Kadin Minta Pasokan Gas Industri Diprioritaskan

FACEINDONESIA.CO.ID- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemanfaatan gas bumi nasional untuk memastikan kepastian pasokan dan harga energi bagi industri dalam negeri. Ketidakpastian tersebut dinilai berisiko menghambat produksi, menunda investasi, hingga mengancam penyerapan tenaga kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan persoalan pasokan dan harga gas industri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum terselesaikan secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah perlu segera memberikan kepastian ketersediaan pasokan sekaligus menjaga harga gas tetap terjangkau bagi pelaku industri.

Bacaan Lainnya

Saleh mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan sebagian volume gas yang selama ini diekspor untuk memenuhi kebutuhan industri domestik. Langkah tersebut perlu tetap memperhatikan ketentuan kontrak, harga, serta regulasi yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan gas industri dapat berjalan efektif tanpa terhambat kepentingan sektoral.

“Hal terpenting bukan hanya menarik investor baru, melainkan juga merawat industri yang sudah beroperasi di dalam negeri,” ujar Saleh, Selasa (13/10/2026).

Menurut Saleh, ketidakpastian pasokan energi dapat membuat investor mengalihkan rencana penanaman modal ke negara lain. Kondisi ini bukan hanya berpotensi menghambat investasi baru, tetapi juga mengurangi peluang penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Untuk memperkuat pengawasan, Kadin turut mengusulkan kemungkinan pembentukan badan khusus yang menangani kebutuhan gas industri. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu memastikan distribusi gas berjalan sesuai kebutuhan sektor manufaktur.

Industri Keramik Terdampak Pembatasan Gas

Dampak keterbatasan pasokan gas salah satunya dirasakan industri keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mencatat sekitar 1.500 pekerja telah terdampak, sementara rencana ekspansi industri senilai Rp12 triliun terancam tertunda.

Ketua ASAKI, Edy Suyanto, mengatakan kepastian pasokan dan harga gas sangat dibutuhkan untuk menjaga daya saing industri keramik serta mendukung peningkatan produksi.

Menurut Edy, pelaku industri sebelumnya menyambut positif Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 281.K/2026 yang diharapkan mampu memberikan kepastian pasokan dan menjaga harga gas tetap terjangkau. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut dinilai belum optimal.

ASAKI memperkirakan harga rata-rata gas dapat berada pada kisaran 8–8,5 dolar AS per juta British thermal unit (MMBTU) melalui kombinasi skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan biaya regasifikasi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Namun, pembatasan pasokan yang kembali terjadi sejak pertengahan September 2026 membuat industri keramik hanya memperoleh gas dengan harga HGBT untuk sekitar 40 persen dari total kebutuhannya.

Akibatnya, harga rata-rata gas yang ditanggung industri keramik di wilayah Jawa bagian barat mencapai sekitar 12 dolar AS per MMBTU. Sementara itu, industri di wilayah timur menghadapi harga sekitar 9 dolar AS per MMBTU.

Kondisi tersebut menambah tekanan terhadap daya saing industri nasional. Pasalnya, harga gas di Malaysia dan Thailand disebut berada pada kisaran 9–9,5 dolar AS per MMBTU.

Keterbatasan pasokan juga berpotensi menurunkan tingkat utilisasi produksi industri keramik. Setelah mencapai sekitar 75 persen pada Januari hingga Agustus 2026, utilisasi diperkirakan turun di bawah 70 persen pada Oktober. Jika kondisi berlanjut, angka tersebut berpotensi merosot hingga sekitar 60 persen pada November–Desember 2026.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, turut meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut pembatasan pasokan yang mengganggu operasional perusahaan serta pemenuhan pesanan pelanggan.

Bagi pelaku usaha, kepastian pasokan dan harga gas menjadi faktor penting untuk menjaga keberlangsungan produksi, meningkatkan daya saing manufaktur, serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat kebijakan pemenuhan kebutuhan gas domestik agar industri nasional tetap produktif, mampu bersaing dengan negara lain, dan terus berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *