FACEINDONESIA.CO.ID- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan industri nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pengendalian impor, penerapan safeguard, serta pemberian insentif bagi industri dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan, kebijakan perlindungan industri perlu diterapkan secara terukur, selektif, dan berbasis data. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat industri nasional tanpa menghambat kebutuhan sektor yang masih bergantung pada produk impor.
“Instrumennya dapat berupa pengendalian impor, peningkatan TKDN, safeguard, maupun insentif, tetapi penerapannya harus disesuaikan dengan karakteristik produk,” ujar Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Menurut Saleh, perlindungan perlu diprioritaskan bagi produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok oleh industri dalam negeri, baik dari segi kualitas, kapasitas produksi, maupun kesinambungan pasokan.
Ia menegaskan, kebijakan perlindungan industri bukan sekadar membatasi impor, melainkan memberikan ruang bagi produk lokal yang kompetitif agar dapat bersaing di pasar domestik.
“Prinsip utamanya adalah melindungi produk yang sudah kompetitif dan mampu dipasok industri dalam negeri, bukan sekadar membatasi impor,” katanya.
Saleh menilai, masuknya produk impor pada segmen yang sebenarnya sudah dapat dipenuhi produsen lokal berpotensi menekan keberlangsungan industri nasional. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi aturan impor dan memperkuat pengawasan secara selektif untuk mencegah persaingan tidak sehat.
Meski demikian, pengaturan impor harus tetap mempertimbangkan kebutuhan bahan baku, barang modal, serta produk yang belum mampu dipenuhi industri dalam negeri.
“Pengaturan impor perlu terus dievaluasi dan, bila diperlukan, diperkuat secara selektif, terutama untuk mencegah persaingan yang tidak sehat tanpa menghambat impor bahan baku, barang modal, dan produk yang belum mampu dipenuhi secara domestik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembatasan impor dapat dipertimbangkan untuk produk yang telah mampu diproduksi di dalam negeri secara memadai. Penilaiannya harus memperhatikan kualitas, kapasitas produksi, dan kontinuitas pasokan.
Dengan kebijakan tersebut, permintaan pasar domestik diharapkan menjadi peluang bagi industri nasional untuk meningkatkan investasi dan kapasitas produksi.
Saleh juga menekankan pentingnya kebijakan perlindungan industri yang terintegrasi dan sesuai dengan karakteristik setiap produk. Pendekatan ini dinilai dapat memperkuat daya saing manufaktur nasional sekaligus mencegah munculnya distorsi baru di sektor industri.
Menurutnya, pemerintah dan dunia usaha perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan produk lokal dan pemenuhan kebutuhan industri terhadap barang impor yang belum tersedia di dalam negeri.
Melalui pengendalian impor yang tepat, peningkatan TKDN, serta pemberian insentif, kebijakan perlindungan industri diharapkan mampu mendorong investasi, memperluas kapasitas produksi, dan meningkatkan daya saing industri nasional.(ZID)






