Komdigi Tegaskan Keamanan Anak di Ruang Digital Wajib Jadi Prioritas

FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, perlindungan anak di ruang digital harus dirancang sejak awal, bukan sekadar menjadi fitur tambahan. Salah satu langkah yang dibahas adalah penerapan akses layanan digital dengan mempertimbangkan persetujuan orang tua.

Hal itu disampaikan Meutya saat bertemu Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group, Lizum Mishra, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan keamanan dan perlindungan anak di ruang digital.

Bacaan Lainnya

Meutya menjelaskan, upaya tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini menjadi salah satu landasan dalam mengelola layanan digital yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak.

“Kami lebih memilih pendekatan akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, perlindungan anak juga perlu disertai edukasi bagi orang tua. Pengalaman mendampingi anak menggunakan layanan digital dapat menjadi sarana pembelajaran untuk memahami dan mengelola interaksi anak di internet.

Meutya menyatakan dukungannya terhadap kehadiran LEGO di Indonesia, dengan catatan perusahaan tetap mematuhi ketentuan perlindungan anak sesuai PP Tunas.

Sementara itu, Komdigi juga memberikan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa setiap PSE yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan pendaftaran.

Tujuh PSE tersebut antara lain layanan PO Haryanto Online, PO Handoyo, Rosalia Indah Transport, serta PT Sriwijaya Air. Mereka sebelumnya telah menerima peringatan pada 16 September 2026, tetapi belum menyelesaikan pendaftaran hingga batas waktu 22 September 2026.

Komdigi menyatakan, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif dapat diterapkan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” tegas Alexander.(ZID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *