FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha mikro melalui pemanfaatan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebagai salah satu instrumen pendukung pembiayaan non-KUR.
Bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian UMKM mendorong aset tanah yang telah memiliki legalitas SHAT agar dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diperkuat melalui program Lokomotif Akses Permodalan (LokaModal) yang digelar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/9).
Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan, LokaModal merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pilihan pembiayaan bagi pengusaha mikro sesuai karakteristik dan kebutuhan usahanya.
“LokaModal menjadi upaya kita untuk memperluas pembiayaan non-KUR bagi pengusaha mikro, sekaligus mendorong pemanfaatan aset yang dimiliki agar dapat mendukung akses pembiayaan,” ujar Reghi.
Program LokaModal merupakan bagian dari agenda Permodalan Non-KUR 2026 dengan target melibatkan 1.300 pengusaha mikro di lima lokasi secara nasional. Selain Cianjur, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kabupaten Ngawi dan Kota Jambi.
Menurut Reghi, kebutuhan pembiayaan UMKM di Cianjur cukup besar. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 25 September 2026, penyaluran KUR di Jawa Barat mencapai Rp25,65 triliun kepada 443.501 debitur. Sementara di Kabupaten Cianjur, penyaluran KUR tercatat Rp883,8 miliar kepada 17.896 UMKM.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan permodalan UMKM tidak dapat hanya mengandalkan satu skema pembiayaan. Karena itu, Kementerian UMKM bersama Kementerian ATR/BPN mendorong pemanfaatan SHAT sebagai salah satu instrumen untuk mendukung akses pembiayaan non-KUR.
“Penguatan akses pembiayaan menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong UMKM tumbuh dan naik kelas,” kata Reghi.
Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM Fitri Rinaldi menjelaskan, LokaModal menjadi wadah kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan lembaga keuangan nonperbankan untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
Pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan juga didorong untuk melakukan sertifikasi aset tanah guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan sekaligus membuka peluang pemanfaatan aset sebagai pendukung akses pembiayaan.
Pengajuan fasilitasi SHAT dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat. Setelah melalui proses verifikasi dan pendampingan, pengusaha yang memenuhi persyaratan akan memperoleh rekomendasi untuk diproses bersama Kementerian UMKM dan Kementerian ATR/BPN.
Setelah sertifikasi selesai, SHAT dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pendukung pengajuan pembiayaan kepada lembaga keuangan sesuai persyaratan dan kebijakan masing-masing lembaga.
“Sinergi ini dibangun untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif, mudah diakses, produktif, dan berkelanjutan,” ujar Fitri.
Melalui LokaModal, peserta juga memperoleh informasi mengenai pemetaan dan validasi usaha, business matching, serta fasilitasi legalisasi aset melalui SHAT. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan literasi keuangan terkait pilihan, manfaat, dan tanggung jawab dalam mengakses pembiayaan.
Sejumlah lembaga keuangan, seperti BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank BJB, PNM, dan Pegadaian, turut hadir memberikan informasi dan konsultasi mengenai berbagai skema pembiayaan sesuai kebutuhan dan kapasitas usaha.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Pengembangan Skema Pembiayaan Program UMKM Faisal Anwar menekankan pentingnya membangun ekosistem pembiayaan UMKM yang terintegrasi.
“UMKM bukan kelompok homogen. Karena itu, pendekatan kita perlu bergeser dari hanya menyalurkan dana KUR menjadi fasilitasi berbagai sarana pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan usaha,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, keberhasilan pembiayaan UMKM tidak hanya diukur dari besarnya kredit yang disalurkan, tetapi juga dari dampaknya terhadap perkembangan usaha, seperti peningkatan omzet, kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, dan kemampuan UMKM naik kelas.
Dengan pendekatan tersebut, pembiayaan diharapkan tidak berhenti pada penyaluran modal, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan yang memperkuat kapasitas dan kemandirian pengusaha UMKM.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengapresiasi LokaModal sebagai salah satu upaya mengatasi keterbatasan akses pembiayaan dan permodalan yang masih dihadapi pengusaha mikro.
Melalui program ini, SHAT tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga dapat menjadi aset produktif yang membuka pilihan pembiayaan lebih luas bagi pengusaha mikro.
Kolaborasi Kementerian UMKM, Kementerian ATR/BPN, OJK, pemerintah daerah, serta lembaga keuangan diharapkan semakin memperkuat ekosistem permodalan sehingga UMKM memiliki pilihan pembiayaan yang beragam untuk mengembangkan usaha secara produktif dan berkelanjutan.(ZID)






