FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026 bukan merupakan bentuk larangan atau pembatasan impor.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat jaminan kualitas, higienitas, transparansi produksi, serta perlindungan konsumen di Indonesia.
Hal itu disampaikan Bayu dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Bayu, kewajiban halal tidak dirancang untuk menghambat perdagangan global. Kemendag telah memiliki aturan tersendiri mengenai larangan dan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Ia menambahkan, standar halal di Indonesia sejalan dengan tren pasar global yang semakin memperhatikan asal-usul bahan baku, kebersihan, serta proses produksi.
“Pemberlakuan wajib halal ini menekankan bahwa kebijakan ini bukan sebuah lartas,” ujar Bayu.
Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga National Single Window (LNSW) untuk mengintegrasikan sistem SiHalal, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window (SINSW).
Integrasi berbasis elektronik tersebut dilakukan untuk memangkas birokrasi, memberikan kepastian waktu layanan, serta mengurangi potensi hambatan dalam proses perdagangan.
Selain itu, Kemendag memanfaatkan 46 perwakilan perdagangan di luar negeri yang terdiri dari Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) untuk menyosialisasikan aturan wajib halal kepada mitra pemerintah, asosiasi bisnis, dan pelaku usaha.
Kemendag berharap penerapan wajib halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan mitra dagang terhadap produk Indonesia.(ZID)






