Kemendag Edukasi Konsumen Depot Air Minum Isi Ulang

FACEINDONESIA.CO.ID- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat perlindungan konsumen melalui penyebaran poster edukasi di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Poster edukasi tersebut memuat enam kewajiban dan lima larangan bagi pelaku usaha DAMIU, serta informasi mengenai kanal pengaduan konsumen. Materi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memastikan layanan air minum isi ulang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan penyampaian informasi secara langsung di lokasi usaha menjadi salah satu upaya untuk memperluas jangkauan edukasi perlindungan konsumen.

Hal tersebut disampaikan Moga saat mengunjungi sejumlah depot air minum isi ulang di Jakarta bersama Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO), Erik Garnadi, serta perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Rabu (16/9/2026).

Menurut Moga, terdapat dua materi utama yang disebarkan melalui poster, yakni informasi layanan pengaduan konsumen serta kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha DAMIU. Poster tersebut dipasang di sejumlah depot, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, penyebaran informasi di tempat usaha diharapkan membuat ketentuan perlindungan konsumen lebih mudah diakses dan dipahami masyarakat. Selain itu, edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap aturan yang harus dipenuhi.

Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengapresiasi langkah Kemendag. Menurutnya, pemasangan poster di lokasi usaha dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha dan konsumen.

Enam Kewajiban Depot Air Minum Isi Ulang

Dalam poster edukasi tersebut, Kemendag mencantumkan enam kewajiban yang perlu dipenuhi pelaku usaha depot air minum isi ulang, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Memenuhi Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan.
3. Menggunakan wadah atau galon yang memenuhi persyaratan kesehatan.
4. Melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium sesuai ketentuan.
5. Memeriksa kelayakan wadah milik konsumen serta melakukan pencucian dan sanitasi dengan benar.
6. Memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain kewajiban tersebut, terdapat lima larangan yang harus diperhatikan pelaku usaha DAMIU, yakni menggunakan wadah atau galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, menggunakan tutup galon bermerek pihak lain tanpa hak, menyediakan stok air isi ulang dalam wadah siap jual, menggunakan wadah yang tidak layak pakai, serta memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon hingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.

Melalui edukasi ini, Kemendag berharap pelaku usaha semakin memahami kewajibannya dan menghindari praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Sementara itu, konsumen diharapkan lebih cermat dalam memilih layanan depot air minum isi ulang.

Kemendag Buka Kanal Pengaduan Konsumen

Selain informasi mengenai kewajiban dan larangan pelaku usaha, Kemendag juga menyosialisasikan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan transaksi barang maupun jasa.

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah saluran pengaduan yang disediakan Kemendag untuk memperoleh informasi atau menyampaikan keluhan.

Kanal pengaduan tersebut meliputi layanan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik melalui pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, serta layanan telepon di nomor (021) 3441839.

Salah satu pemilik usaha DAMIU, Mughni, menyambut baik pemasangan poster edukasi tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan dapat membantu pelaku usaha memahami ketentuan yang harus dipenuhi sekaligus memberikan pengetahuan kepada konsumen mengenai aspek yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan depot air minum isi ulang.

Kemendag terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi dan pemberdayaan konsumen. Penyebaran informasi secara berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya serta mendorong pelaku usaha menyediakan barang dan jasa sesuai ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan adanya edukasi langsung di lokasi usaha dan tersedianya kanal pengaduan, perlindungan konsumen diharapkan semakin mudah dijangkau masyarakat, sekaligus memperkuat kepatuhan pelaku usaha DAMIU dalam menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *