FACEINDONESIA.CO.ID- Tim gabungan Bea Cukai bersama TNI-Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu (methamphetamine) di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial JS (32) diamankan.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) pukul 09.30-18.30 WIB. Operasi melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Satuan Gabungan Intelijen (SGI) TNI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, serta Kodim Sanggau.
Kasus ini terungkap ketika Tim P2 Bea Cukai Entikong bersama unsur TNI dan SGI melakukan patroli di sektor perbatasan. Petugas memperoleh informasi mengenai seseorang dari wilayah Malaysia yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor menuju Jalan Raya Bantan.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa JS di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Saat itu, JS membawa dua tas ransel.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 13 paket berwarna oranye yang dikemas menyerupai kemasan teh China. Pelaku dan barang bawaannya kemudian dibawa ke Pos Dalduk KOTIS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengujian sampel menggunakan Narcotest NIK oleh tim KPPBC TMP C Entikong memastikan bongkahan kristal putih seberat 13 kilogram tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memperketat pengawasan perbatasan sekaligus mencegah peredaran narkotika dari jalur Indonesia-Malaysia.(ZID)






