FACEINDONESIA.CO.ID- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Plaza BPJamsostek terus memperluas edukasi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sosialisasi digelar bersama Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya di Gedung IK Limkos, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 300 peserta tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko saat bekerja.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan sejumlah manfaat program jaminan sosial, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sesuai ketentuan masing-masing program.
Sosialisasi juga menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperlukan pekerja di perusahaan. Pekerja mandiri dan masyarakat yang memperoleh penghasilan dari berbagai aktivitas juga perlu memahami pilihan kepesertaan yang tersedia.
Dengan memahami manfaat dan tata cara kepesertaan, pekerja diharapkan dapat mempersiapkan perlindungan sejak dini untuk menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta. Santunan tersebut menjadi salah satu bentuk manfaat jaminan sosial untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek, Ramdani, mengatakan sosialisasi ini diharapkan mendorong masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan sejak mulai bekerja. Penyerahan santunan kepada ahli waris menunjukkan bahwa manfaat jaminan sosial hadir bagi keluarga saat menghadapi risiko,” kata Ramdani.
Ia berharap peserta tidak hanya memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga turut menyebarluaskan informasi tersebut kepada pekerja dan masyarakat di lingkungan masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek berkomitmen terus memperluas edukasi mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja memahami hak, manfaat, serta langkah untuk memperoleh perlindungan.(ZID)





