Menteri UMKM Pastikan Banpres Rp1,2 Triliun untuk UMKM Terdampak Bencana Tepat Sasaran

FACEINDONESIA.CO.ID- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden (Banpres) senilai lebih dari Rp1,2 triliun yang disalurkan bertahap pada 2026 dan 2027 untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana di Sumatera tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Menteri Maman saat memimpin Kick Off Sosialisasi Program/Kegiatan Pemulihan Ekonomi Terdampak Bencana Sumatera di Jakarta, Rabu (26/8).

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan,” ujar Maman.

Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diberikan dalam bentuk hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro dan disalurkan langsung melalui rekening penerima. Anggaran program mencapai sekitar Rp600 miliar pada 2026 dan jumlah yang sama pada 2027.

Program ini ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk memastikan bantuan diterima pihak yang berhak, Kementerian UMKM menerapkan pendataan dan verifikasi berlapis. Data calon penerima harus diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui bupati atau wali kota.

Data tersebut kemudian diverifikasi melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, seperti Dukcapil, Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Maman menegaskan, bantuan diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara pelaku usaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menerima bantuan selama memenuhi persyaratan.

Pemerintah sebelumnya juga telah memberikan kebijakan afirmasi bagi penerima KUR yang terdampak bencana sejak awal April 2026. Kebijakan tersebut antara lain keringanan suku bunga 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu KUR, serta kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi.

“Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan,” tegas Maman.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data serta memastikan bantuan diterima pelaku usaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.

Melalui program Banpres tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen membantu pelaku usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya sekaligus mendorong pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana Sumatera secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(SAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *