FACEINDONESIA.CO.ID- Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 Agustus 2026.
Pejabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75 persen dan Lending Facility sebesar 6,50 persen.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen,” kata Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI, Rabu (19/8/2026).
Menurut Destry, keputusan tersebut ditempuh untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak global akibat perang di Timur Tengah, menjaga sasaran inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
BI juga akan memperluas kebijakan insentif untuk meningkatkan aliran modal asing, memperkuat stabilitas rupiah, meningkatkan likuiditas, mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
Untuk memperkuat kebijakan moneter, BI mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Bank sentral juga akan mengelola struktur suku bunga pasar uang sejalan dengan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market, sekaligus memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan.
BI menargetkan pertumbuhan uang primer tetap di atas 10 persen atau double digit sejalan dengan ekspansi moneter.
Selain itu, BI memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi transaksi swap lindung nilai sebesar 12,5 persen. Kebijakan yang sebelumnya mencakup portfolio inflows tersebut kini diperluas ke pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI).
Kebijakan swap lindung nilai berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak maksimal tiga tahun serta dapat diperpanjang atau rollover sesuai sisa masa kontrak lindung nilai. Kebijakan ini efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Di sektor makroprudensial, BI memperkuat kebijakan yang longgar guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
BI juga mempersiapkan penerapan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) mulai 1 September 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kecukupan sekaligus mendorong redistribusi likuiditas dan penyaluran kredit ke sektor prioritas.
Sementara itu, Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan.
Pada sektor sistem pembayaran, BI melanjutkan digitalisasi melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, memperluas ekonomi digital, dan meningkatkan inklusi keuangan.
BI juga mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026 serta memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen bagi transaksi hingga Rp100.000 yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Selain itu, BI akan menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia bersama Indonesia Fintech Summit & Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026.
Destry menegaskan, penguatan bauran kebijakan tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga stabilitas perekonomian sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.(SAN)






