FACEINDONESIA.CO.ID – Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 21-22 Juli 2026.
Bersamaan dengan itu, BI memperluas berbagai insentif untuk mendorong masuknya investasi portofolio asing, menjaga stabilitas rupiah, serta memperdalam pasar uang dan valuta asing.
Selain BI-Rate tetap di 5,75 persen, suku bunga Deposit Facility dipertahankan di 4,75 persen, sedangkan Lending Facility tetap 6,50 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi pada kisaran sasaran 2,5±1 persen sepanjang 2026-2027, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
BI menegaskan kebijakan moneter tetap difokuskan pada stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Untuk menarik aliran dana asing, BI menaikkan insentif pengurangan premi Swap Jual Lindung Nilai dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Insentif DNDF Jual Lindung Nilai juga diperbesar menjadi 15 persen.
Sementara untuk transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra, BI menambah premi Swap Beli Lindung Nilai sebesar 10 persen dan mengurangi premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10 persen.
Di sektor likuiditas, BI menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan menaikkan batas insentif menjadi maksimal 6 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya 5,5 persen.
Bank sentral juga meluncurkan KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan alokasi hingga 2 persen dari DPK bagi bank yang menjaga kepemilikan surat berharga pada tingkat optimal. Kebijakan ini mulai berlaku 1 September 2026.
Selain itu, BI memperluas jenis surat berharga yang dapat menjadi underlying transaksi repo dengan memasukkan obligasi dan sukuk PT SMI serta PT SMF. Kebijakan tersebut ditargetkan efektif paling lambat akhir September 2026.
Dalam pembiayaan inklusif, BI memperkuat Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) melalui perluasan cakupan pembiayaan, penguatan kolaborasi penyaluran kredit UMKM, serta mekanisme transfer RPIM berbasis kontrak yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Di bidang sistem pembayaran, BI akan memperluas penggunaan pembayaran digital, termasuk pengembangan QRIS Antarnegara, serta memperkuat inovasi melalui PIDI Digdaya dan penyelenggaraan hackathon talenta digital.
BI juga memastikan koordinasi dengan pemerintah, KSSK, dan Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) terus diperkuat guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pembiayaan sektor prioritas nasional. (BRA)





