FACEINDONESIA.CO.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, bermula dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum sejak 2024.
Laporan tersebut dibuat setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR. Langkah itu menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung penyidikan secara kooperatif sesuai ketentuan.
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit,” ujar Okki, Rabu (15/7).
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal maupun jalur hukum. BNI juga telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan perusahaan.
BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud. Baik pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perusahaan.
Okki menegaskan, tindakan oknum tidak mencerminkan kebijakan maupun praktik bisnis perseroan. Penyaluran KUR tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai bank penyalur program KUR pemerintah, BNI berkomitmen menjaga integritas penyaluran pembiayaan agar tepat sasaran dan diterima pelaku usaha yang berhak.
Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung penanganan perkara serta memperkuat tata kelola kredit demi menjaga kepercayaan publik.(ZID)





