BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect

Dok.BNI

FACEINDONESIA.CO.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengingatkan nasabah pengguna layanan BNIdirect Cash dan BNIdirect Bisnis agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang mengatasnamakan perusahaan.

Pelaku umumnya menggunakan berbagai cara, mulai dari meminta data akses akun, kode token, hingga mengarahkan nasabah menginstal aplikasi tertentu dengan alasan verifikasi atau bantuan teknis.

Bacaan Lainnya

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menegaskan, BNI tidak pernah meminta informasi rahasia nasabah melalui telepon, SMS, email, media sosial, maupun kanal tidak resmi lainnya.

Data yang wajib dijaga antara lain user ID perusahaan, ID pengguna, nama perusahaan, kata sandi, alamat email, kode Hard Token, Soft Token, OTP, serta informasi sensitif lainnya.

Menurut Okki, kode token hanya digunakan untuk otorisasi transaksi melalui situs resmi BNIdirect Cash dan BNIdirect Bisnis. Karena itu, tidak ada proses verifikasi yang mengharuskan nasabah menyebutkan kode tersebut kepada pihak lain.
Ia menjelaskan, pelaku penipuan sering memakai alasan verifikasi akun untuk memperoleh akses dan mengambil alih layanan perbankan milik nasabah.

BNI juga meminta nasabah menolak permintaan instalasi aplikasi tertentu di komputer atau laptop. Sebab, aplikasi tersebut berpotensi berupa perangkat lunak remote desktop yang memungkinkan pelaku mengendalikan perangkat dari jarak jauh.

Selain itu, pelaku kerap menekan korban dengan informasi palsu, seperti ancaman akun akan segera diblokir dalam waktu singkat. BNI menegaskan tidak melakukan pemblokiran akun melalui panggilan telepon.

Nasabah yang menerima pesan atau telepon mencurigakan diminta tetap tenang dan segera melakukan konfirmasi melalui kanal resmi BNI.

BNI menekankan keamanan layanan digital merupakan tanggung jawab bersama antara bank dan nasabah. Karena itu, perlindungan data pribadi dan penggunaan kanal resmi menjadi langkah penting untuk menghindari transaksi tidak sah. (DEN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *