FACEINDONESIA.CO.ID – Pemerintah mematangkan kebijakan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30-200 gross ton (GT). Langkah ini disiapkan untuk menekan biaya operasional melaut tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, harga BBM non-subsidi untuk nelayan sebelumnya sempat mencapai Rp 21.300 per liter.
Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp 6.800 per liter.
Melalui skema baru tersebut, pemerintah menetapkan harga khusus BBM bagi kapal nelayan ukuran 30-200 GT sebesar Rp 15.000 per liter.
“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus,” ujar Airlangga, Selasa (14/7).
Menurutnya, harga riil BBM non-subsidi berdasarkan biaya produksi dalam negeri berada di kisaran Rp 18.600 per liter. Selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan ditanggung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani APBN.
Pada tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota penyaluran sebanyak 400.000 ton untuk masa implementasi enam bulan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pembahasan skema tersebut masih dimatangkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menambahkan, selama ini kapal nelayan berukuran 30-200 GT masih menggunakan BBM industri dengan harga umum. Kondisi itu membuat biaya bahan bakar mencapai sekitar 70 persen dari total biaya operasional melaut.
Pemerintah menargetkan seluruh formulasi kebijakan rampung dalam waktu sepekan agar segera memberikan kepastian bagi nelayan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya saing sektor perikanan sekaligus meringankan beban biaya operasional nelayan.(BRA)





