FACEINDONESIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) dalam menyampaikan informasi terkait investasi. Melalui aturan tersebut, influencer dilarang menggunakan dalih edukasi untuk membujuk masyarakat membeli produk investasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, setiap finfluencer wajib menjelaskan secara terbuka kapasitasnya saat menyampaikan informasi, apakah sebagai edukator, pemasar, atau pemberi rekomendasi investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan keterbukaan status tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami informasi yang diterima sekaligus memudahkan OJK melakukan pengawasan.
“Semua harus menyatakan secara jelas posisinya, sehingga kami bisa melakukan pengawasan,” ujar Dicky dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat (10/7).
Menurut Dicky, selama ini masih terdapat area abu-abu antara edukasi keuangan dan rekomendasi investasi. Karena itu, OJK tidak ingin ada pihak yang mengaku hanya memberikan edukasi, padahal isi kontennya mengarahkan masyarakat membeli atau menjual produk keuangan demi memperoleh komisi.
Ia menegaskan, rekam jejak konten di media sosial juga dapat dijadikan alat pembuktian untuk menilai apakah sebuah konten benar-benar bersifat edukatif atau mengandung unsur promosi dan rekomendasi investasi.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 membagi penyampaian informasi sektor jasa keuangan ke dalam tiga kategori, yakni edukasi, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.
Edukasi keuangan ditujukan untuk meningkatkan literasi masyarakat tanpa mempromosikan merek maupun produk tertentu.
Sementara kegiatan pemasaran hanya boleh dilakukan berdasarkan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) berizin OJK.
Dalam kegiatan pemasaran, penyampai informasi wajib mengungkapkan hubungan kerja sama dengan PUJK, memiliki kompetensi yang memadai, mematuhi aturan pelindungan data konsumen, serta menyampaikan informasi secara lengkap, jelas, dan tidak menyesatkan. Khusus aset kripto, pemasaran hanya dapat dilakukan melalui media resmi PUJK.
Sementara itu, pihak yang memberikan rekomendasi investasi tanpa bekerja sama dengan PUJK wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk rekomendasi aset keuangan digital, penyampai informasi juga harus memiliki sertifikasi kompetensi dan hanya boleh merekomendasikan aset yang tercatat di bursa serta diterbitkan oleh PUJK berizin OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi aktivitas finfluencer.
Regulasi tersebut diterbitkan guna memperkuat perlindungan konsumen di tengah semakin besarnya pengaruh media sosial terhadap keputusan masyarakat dalam berinvestasi.(HER)





