OJK Percepat SLIK, MBR Lebih Mudah Akses KPR Subsidi

Dok.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

FACEINDONESIA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan mempercepat pembaruan status pelunasan kredit menjadi maksimal tiga hari kerja. Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan mempermudah masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memperoleh akses KPR subsidi maupun pembiayaan UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sebelumnya pembaruan data pelunasan kredit di SLIK bisa memakan waktu hingga satu sampai satu setengah bulan. Kini, status lunas wajib tercatat paling lambat tiga hari kerja setelah kewajiban diselesaikan.

Bacaan Lainnya

“Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah akses pembiayaan masyarakat sekaligus mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pembangunan tiga juta rumah dan pengembangan UMKM,” ujar Friderica saat peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7).

Selain percepatan pembaruan data, OJK juga menetapkan batas minimal informasi kredit yang ditampilkan dalam laporan debitur. Ke depan, hanya pinjaman dengan akumulasi di atas Rp1 juta yang akan tercantum dalam SLIK.

Menurut Friderica, kebijakan tersebut disusun berdasarkan berbagai masukan dan mengacu pada praktik internasional agar informasi kredit tetap relevan tanpa membebani masyarakat yang memiliki pinjaman bernilai kecil.

OJK menilai optimalisasi SLIK akan mempercepat proses pengajuan KPR subsidi maupun kredit usaha, namun keputusan pemberian pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga keuangan berdasarkan analisis kelayakan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, kondisi sektor jasa keuangan nasional masih terjaga.

Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara kredit pemilikan rumah meningkat 4,99 persen. Penyaluran kredit UMKM juga telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK yang dinilai sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses pembiayaan bagi MBR dan pelaku UMKM.

Ia menegaskan, penyempurnaan SLIK menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan keuangan yang lebih cepat, mudah, terjangkau, dan aman bagi masyarakat, sekaligus mendukung pemerataan akses pembiayaan dan program perumahan nasional.(DEN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *