FACEINDONESIA.CO.ID – Anggota DPR sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung rencana investasi perusahaan amunisi asal Malaysia, Maruss SDN BHD, bersama Jangkar Sinergi Group dan PERIKHSA untuk memasok amunisi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Bamsoet, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat logistik pertahanan nasional, mendorong transfer teknologi, membuka peluang investasi, serta meningkatkan kolaborasi industri pertahanan di kawasan Asia Tenggara. Maruss merupakan produsen amunisi berlisensi yang berdiri sejak 2018 dengan fokus pada manufaktur amunisi, modernisasi senjata, dan pengadaan alat pertahanan.
“Pasokan amunisi yang terjamin penting untuk mendukung latihan aparat, kebutuhan bela diri yang sesuai aturan, maupun kesiapan pertahanan negara. Yang tidak kalah penting adalah transfer teknologi, peningkatan kemampuan industri dalam negeri, dan pengembangan sumber daya manusia nasional,” ujar Bamsoet usai menerima CEO Maruss SDN BHD, Syafiq bin Mohd Razi, di Jakarta, Sabtu (4/7).
Ketua MPR ke-15 itu menilai dinamika geopolitik global telah mendorong banyak negara memperkuat industri pertahanan dalam negeri. Gangguan rantai pasok perlengkapan militer, termasuk amunisi, membuat berbagai negara mempercepat pembangunan industri pertahanan melalui kerja sama internasional.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu memanfaatkan momentum tersebut untuk memperkuat kemampuan manufaktur, riset, sertifikasi internasional, hingga membuka peluang ekspor produk pertahanan di masa depan.
Bamsoet menambahkan, kebutuhan amunisi nasional terus meningkat seiring bertambahnya aktivitas latihan aparat keamanan, olahraga menembak, pendidikan, serta kebutuhan operasional pertahanan negara. Tren positif olahraga menembak di Indonesia juga mendorong meningkatnya permintaan amunisi berkualitas dengan pasokan yang stabil dan harga yang kompetitif.
Industri pendukung yang kuat akan menjaga keberlanjutan olahraga menembak, kebutuhan latihan aparat, pemilik izin khusus senjata api bela diri, hingga kesiapan pertahanan negara.
“Seluruhnya tetap harus berada di bawah pengawasan pemerintah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(DEN)






