FACEINDONESIA.CO.ID-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya kebijakan yang berimbang terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) guna menjaga perlindungan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlanjutan industri, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan IHT merupakan sektor strategis yang memiliki keterkaitan kuat dari hulu hingga hilir. Karena itu, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh ekosistem industri.
Menurutnya, IHT tidak hanya melibatkan industri manufaktur, tetapi juga petani tembakau dan cengkeh, industri pendukung, distribusi, perdagangan, hingga sektor jasa.
Saat ini, industri hasil tembakau didukung sekitar 1.700 unit usaha dan sekitar 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Sektor ini juga menyerap lebih dari 540 ribu tenaga kerja langsung serta menjadi sumber penghidupan bagi ratusan ribu petani tembakau dan lebih dari satu juta petani cengkeh.
Selain kontribusi terhadap perekonomian nasional, IHT turut menciptakan efek berganda bagi industri pendukung seperti kertas rokok, filter, percetakan, logistik, perdagangan, hingga pelaku UMKM di sekitar kawasan industri.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, kinerja industri mengalami tekanan. Kontribusi IHT terhadap PDB nonmigas menurun dari 4,59 persen pada 2021 menjadi 3,91 persen pada 2025.
Produksi rokok domestik juga turun dari 334,83 miliar batang menjadi 307,8 miliar batang.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan penerimaan cukai hasil tembakau.
Karena itu, Kemenperin menilai regulasi turunan Undang-Undang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu disusun secara proporsional dengan mempertimbangkan daya saing industri nasional.
Kemenperin menegaskan tetap mendukung perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan perlu memperhatikan karakter industri nasional, ketersediaan bahan baku dalam negeri, kesiapan pelaku usaha, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat daya saing IHT melalui peningkatan ekspor, penguatan regulasi yang mendukung iklim usaha, diversifikasi produk bernilai tambah, penguatan standardisasi, inovasi teknologi, serta peningkatan pengawasan industri.
Kemenperin berharap seluruh pemangku kepentingan terus membangun dialog konstruktif agar tercipta keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlanjutan industri, dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada ekosistem pertembakauan nasional.(BRA)






